Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menghapus utang Perusahaan Daerah Air Minum melalui skema pengalihan utang menjadi penyertaan modal atau debt to equity swap.
Kebijakan pemutihan piutang pemerintah dari 114 PDAM tersebut menyebabkan terjadinya kehilangan potensi penerimaan negara mencapai Rp3,2 triliun.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, melalui skema debt to equity swap, pemerintah pusat (Pempus) mengubah status utang PDAM menjadi modal perusahaan agar neraca keuangan sehat untuk bisa meminjam dana kepada perbankan.
Jika semula pemerintah daerah (Pemda) memiliki kewajiban membayar utang PDAM kepada Pempus, kini Pemda harus melakukan penyertaan modal kepada PDAM di masing-masing daerah.
"Prosesnya akan kami ajukan nanti dalam APBN Perubahan 2016. Akan ada proses untuk memastikan bahwa Pemda siap menyuntikkan utang jadi modal ke PDAM," paparnya seusai menghadiri rapat terkaig PDAM di Kantor Wakil Presiden, Selasa(12/1/2016).
Penyelesaian masalah utang akan berjalan paralel dengan program pembangunan saluran air bersih. Dengan demikian, PDAM bisa memperbaiki kapasitas pendistribusian air serta memperbaiki kinerja perusahaan.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeldjono menambahkan rapat menghasilkan dua keputusan, yakni terkait penyelesaian utang dan rencana pembangunan sambungan air bersih.