Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Saleh Husin memimpin upacara pelantikan 43 Pejabat Eselon II pada Senin (11/01). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Perindustrian Nomor 107/M-IND/PER/11/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja, seleksinya dilakukan secara terbuka.
Pejabat Eselon II akan bekerja di bawah sembilan Pejabat Eselon I yang terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktur Jenderal Industri Agro, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah, Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri, Direktorat Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional, Inspektorat Jenderal, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Industri.
"Ini bagian dari penyegaran. Kami ingin kinerja dari kementerian bisa lebih cepat lagi. Bukan lagi ayo kita kerja tapi ayo kita lari," kata Saleh Husin.
Posisi kosong yang ditinggalkan oleh beberapa pejabat ini nantinya akan diisi melalui proses seleksi terbuka sesuai dengan Undang-Undang No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara untuk menata kembali Eselon III dan IV. Rencananya seleksi ini akan dimulai minggu ini.