Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Progresif Denda Inap Kontainer Impor Kini 900%

Pelabuhan Tanjung Priok akhirnya menaikan tarif progresif untuk inap kontainer menjadi 900% dan menetapkan free of charge selama satu hari dari sebelumnya tiga hari.
Peti kemas/Ilustrasi-Bisnis
Peti kemas/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA— Pelabuhan Tanjung Priok akhirnya menaikan tarif progresif untuk inap kontainer menjadi 900% dan menetapkan free of charge selama satu hari dari sebelumnya tiga hari.

Bay M. Hasani, Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok yang kini menjabat sebagai Syahbandar Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menjelaskan dirinya telah menandatangani persetujuan ketentuan formula baru ini pada 4 Januari 2016 dengan pertimbangan mengedukasi para importir untuk mengeluarkan barangnya jika semua prosedur bea cukai dan karantina sudah selesai.

Selain itu, adanya tarif progressif bertujuan untuk mengaplikasikan Permenhub No.117 Tahun 2015 tentang Pemindahan Barang Yang Melewati Batas Waktu Penumpukan [Long Stay].

“Pada 5 Oktober, operator peti kemas, ALFI dan Ginsi sudah sepakat, namun saat itu masih terkendala pertimbangan aspek logistik dari Pelindo II,” ungkapnya, Rabu (06/01).

Saat ini, Pelindo II sudah menetapkan dan hanya tinggal menunggu SK Direksi dari operator pelabuhan terbesar di Indonesia tersebut. Adapun rinciannya, tarif inap kontainer yang tadinya dibebaskan selama tiga hari terhitung dari masa bongkar barang dari kapal kini hanya gratis di hari pertama saja.

Selanjutnya ditetapkan, hari kedua dan ketiga ditetapkan tarif proressifnya sebesar 900% dari tarif dasar peti kemas. Sesuai ketentuan baru, hari keempat pemilik barang harus memindahkan barangnya, jika tidak dipindahkan terminal peti kemas akan memindahkan (overbrengen) seizin otoritas Bea dan Cukai.

Untuk tarif dasar, Bay mengaku tidak ada perubahan. Saat ini, tarif dasar kontainer ukuran 20 kaki sebesar Rp27.200 per boks dan ukuran 40 kaki sebesar Rp58.000 per boks.

“[Sementara itu] Tarif progressif inap kontainer di pelabuhan ini hanya berlaku bagi barang impor saja,” tegasnya.

Tidak hanya itu, dia mengatakan otoritas tengah mencari opsi lainn seperti pinalti di luar pengenaan tarif progressif tersebut seperti usul Kemenko Maritim dan Sumber Daya.

“Saya harapkan penalti jika tidak dipindah dan ini yg akan dikomunikasikan ke asosiasi, walaupun kewenangan penetapan sudah diberikan kepada Pelindo II sesuai dengan Permenhub No.6 Tahun 2013 tentang Jenis Struktur dan Golongan Tarif Kepelabuhanan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Gabungan Importir Seluruh Indonesia (Ginsi) Achmad Ridwan Tento mengatakan pihaknya telah menyepakati tarif progressif sebesar 900% untuk inap barang di Pelabuhan Tanjung Priok dengan harapan pelabuhan hanya menjadi tempat bongkar muat.

“Tarif sudah disepakat sesuai Permenhub No 6/2013 dan Permenhub 15/2014,” ujarnya.

Dengan ketentuan tarif ini, dia mengatakan importir akan mempecepat penurunan biaya logistik secara keseluruhan karena pada akhirnya mengurangi biayademurrage dan biaya lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper