Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Sugi Purnoto mengatakan SE Menhub Nomor 48/2015 tentang larangan operasional truk selama natal menonaktifkan 5,7 juta unit truk di seluruh Indonesia.
Asumsi truk yang beredar di Pulau Jawa sebanyak 75% atau sekitar 4,2 juta truk. Kerugian per hari untuk satu truk saja diperkirakan senilai Rp1,7 juta sampai Rp2 juta. S
ementara nilai kerugian dalam satu pekan pelarangan sekitar Rp10 juta sampai Rp15 juta tiap truk. Dengan demikian, kerugian total perusahaan truk di Pulau Jawa selama satu pekan akibat regulasi ekstrim itu sekitar Rp42,5 triliun.
Pendapatan berkurang 25% per unit truk bulan Desember karena mereka tak beroperasi seperempat waktu, ungkap Sugi kepada Bisnis, Minggu (3/1/2016).
Menurut Sugi, aturan dari Menteri Perhubungan itu adalah respon kekagetan pemerintah karena secara mendadak tidak mampu mengatasi kemacetan pada libur Natal, 23 Desember 2015 lalu.
Hal itu telah menorehkan performa yang buruk bagi pengusaha angkutan barang kepada para customernya.
Tak heran jika Sugi menuding SE Menhub tersebut cukup ekstrim karena telah mengorbankan para pengusaha logistik demi menyelamatkan para pemudik.
Jangan sampai pemerintah membuat aturan yang justru menimbulkan kekacauan logistik, tutur Sugi.
SE Menhub itu juga dipandang telah menyebabkan kekagetan massal bagi pabrik-pabrik yang sudah menyusun planning delivery pada Desember 2015.
Pelarangan ini membuat para pelaku usaha tidak bisa memenuhi orderan dan terpaksa membuang ongkos tambahan.
Banyak pabrik yang juga tidak menduga adanya aturan ini, sehingga masih mempekerjakan karyawan sebelum hari raya.
Namun aturan ini membuat sejumlah pabrik harus mengeluarkan cost inventory tambahan untuk menyimpan barang.