Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalangan Pengusaha Sepakati Penerbitan Permendag No.118/2015

Ketua GAPMMI menyatakan Penyelesaian Masalah Permendag 87/2015, Kalangan Pengusaha Sepakati Penerbitan Permendag No.118/2015

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minunan Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman kalangan pengusaha sudah menyepakati beleid baru yaitu Permendag No.118/2015 yang menjadi jawaban terhadap penolakan Permendag No.87/2015.

Permendag No.118/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual menjadi pelengkap dari Peraturan Menteri Perdagangan No.87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang belum mengakomodir impor barang jadi oleh produsen untuk keperluan-keperluan tersebut.

Adhi menyebutkan ada dua tambahan yang masuk ke dalam Permendag No.118/2015 dari draft regulasi yang terakhir dipublikasikan oleh Kemendag pada 27 November 2015 setelah pertemuan pada 21 Desember lalu. Pertama adalah penggunaan pengajuan melalui sistem manual jika terjadi gangguan force major pada sistem elektronik. Selain itu, yang poin tambahan kedua adalah masa transisi regulasi sampai 1 Juni 2016.

“Bila PI [Persetujuan Impor] habis 31 Desember 2015, maka otomatis masih bisa dipakai sampai 2016. Misalnya, kalau PI-nya berlaku sampai 1 Juli 2016, maka akan tetap berlaku sampai habis PI,” kata Adhi kepada Bisnis baru-baru ini.

Permendag No.118/2015 mulai berlaku pada 1 Januari 2016, bersamaan dengan pemberlakuan Permendag No.87/2015 yang sempat ditunda selama tiga bulan melalui Penundaan tersebut tertuang dalam penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.94/M-DAG/PER/10/2015 tentang Perubahan atas  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Importir produsen dengan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) sebelumnya hanya diperbolehkan mengimpor bahan baku/ bahan pelengkap untuk kepentingan produksinya. Sementara barang-barang jadi  hanya boleh diimpor oleh importir umum dengan Angka Pengenal Importir Umum (API-U).

Sementara dalam Permendag No.118/2015 importir produsen diperbolehkan mengimpor ketiga jenis barang tersebut. Mereka juga diperkenankan memperdagangkan atau memindahtangankan barang tersebut. Barang yang diimpor tersebut tidak digunakan dalam proses produksi dan hanya untuk komplementer, tes pasar, dan layanan purna jual.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper