Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEBIJAKAN BEBAS VISA: Angin Segar Sektor Pariwisata

Sektor pariwisata bak mendapat angin segar pada 2015 lewat kebijakan pemberian bebas visa bagi warga dari beberapa negara yang akan mengunjungi Indonesia.
Bebas visa/Ilustrasi
Bebas visa/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Sektor pariwisata bak mendapat angin segar pada 2015 lewat kebijakan pemberian bebas visa bagi warga dari beberapa negara yang akan mengunjungi Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat mendongkrak kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) demi mencapai target 20 juta kunjungan pada 2019.

Dengan fasilitas bebas visa kunjungan singkat (BVKS) ini, pengunjung dari negara yang terdaftar akan dibebaskan dari pembayaran biaya administrasi untuk perizinan masuk ke wilayah Indonesia.

Pemerintah menyadari akan kehilangan penerimaan negara sebesar US$25 per wisatawan. Meskipun demikian, potensi penerimaan devisa dari kedatangan para wisatawan mancanegara diperkirakan jauh lebih besar.

Bahkan, kebijakan tersebut akan menambah kunjungan satu juta wisman dengan perkiraan devisa minimal US$1 miliar.

Jika ditilik, pada akhir 2014, pemerintah hanya menargetkan tambahan lima negara dengan wisatawan potensial untuk menerima fasilitas bebas visa pada 2015, yakni China, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Rusia.

Namun, pada kenyataannya pemerintah lebih agresif dengan mengobral fasilitas ini kepada lebih banyak negara yang jumlahnya mencapai 90 negara. Bahkan, menjelang akhir tahun lalu diwacanakan total penerima fasilitas BVKS ini akan mencapai 174 negara.

Setidaknya ada dua tahap pemberlakuan pemberian fasilitas BVKS yang ditetapkan melalui peraturan Presiden. Tahap pertama, Perpres No. 69/2015 tentang Bebas Visa Kunjungan yang ditandangani Presiden pada 9 Juni 2015. Ada 30 negara yang mendapatkan fasilitas BVKS.

Tiga bulan kemudian, kebijakan BVKS tahap II mulai diberlakukan dengan ditandatanganinya Perpres No. 104/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 69/2015. Dalam Perpres yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 18 September 2015 itu, jumlah negara penerima fasilitas BVKS meningkat menjadi 75.

Menjelang pergantian tahun, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli menyatakan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk menambah 84 negara baru dalam daftar negara penerima fasilitas BVKS.

Dengan kata lain, negara baru yang mendapat fasilitas pada tahun ini menjadi 159, atau total keseluruhan nega-ra yang menerima fasilitas tersebut menjadi 174.

Berikut ini, kejadian penting di sektor pariwisata selama 2015 berkaitan dengan BVKS yang dirangkum Bisnis.

  • 13 Januari:

Pemerintah melakukan terobosan dengan memberikan BVKS bagi lima negara, yakni Australia, Jepang, Korea Selatan, China, dan Rusia yang mulai dite-rapkan tahun ini.

  • 16 Februari:

Indonesia menyatakan batal memberikan fasilitas BVKS bagi wisatawan asal Australia karena adanya perbedaan kebijakan di antara kedua negara. Australia diketahui menganut kebijakan universal visa yang mewajibkan siapa pun warga negara asing harus menggunakan visa, sedangkan Indonesia menganut paham resiprokal.

  • 16 Maret:

Pemerintah memastikan akan menambahkan fasilitas bebas visa bagi turis asing dari 25 negara sebagai tahap awal paket kebijakan reformasi struktural perekonomian. Dengan demikian, ada 21 negara tambahan di samping empat negara di luar Australia yang sebelumnya telah diputuskan sejak akhir 2014.

  • 17 Maret:

Pemerintah menyepakati pemberian fasilitas BVKS bagi 30 negara. Jika ditambah dengan 15 negara yang sudah eksis mendapatkan bebas visa, kebijakan tersebut akan berlaku bagi turis yang berasal dari 45 negara.

  • 25 Maret:

Dengan pemberlakuan BVKS bagi 30 negara baru, pemerintah menargetkan bisa menambah kunjungan wisman hingga satu juta kunjungan, dengan devisa minimal US$1 miliar.

  • 9 Juni:

Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres No. 69/2015 tentang Bebas Visa Kunjungan. Dalam lampiran perpres, dicantumkan nama 30 negara yang mendapatkan fasilitas BVKS untuk tempat pemeriksaan imigrasi tertentu.

  • 24 Juni:

Setelah penetapan kebijakan bebas visa bagi 30 negara baru, pemerintah menetapkan target baru yakni penambahan 30 negara baru yang akan mendapatkan fasilitas BVKS pada 2016.

  • 15 September:

Pemerintah menyatakan akan menambah lagi 45 negara yang akan menerima fasilitas BVKS. Jika ditambah dengan 45 negara yang sudah menerima bebas visa sejak dikeluarkannya Perpres No.69/2015, jumlah negara penerima fasilitas BVKS menjadi 90.

  • 18 September:

Presiden Joko Widodo menetapkan Perpres No. 104/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 69/2015 tentang Bebas Visa Kunjungan. Jumlah negara baru penerima fasilitas BVKS berubah dari 30 menjadi 75 negara.

  • 21 Desember:

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli menambah 84 negara baru ke dalam daftar negara penerima fasilitas BVKS ke Indonesia sehingga total negara yang akan mendapatkan bebas visa menjadi 174.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Bisnis Indonesia, Sabtu (1/1/2016)
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper