Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah dalam proses memastikan setiap daerah meme-nuhi ketentuan ruang terbuka hijau publik sebesar 20% dari luas kota seperti yang diamanatkan dalam UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Namun, untuk merealisasikan itu tentu diperlukan payung hukum yang kuat.
Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Budi Situmorang dalam satu kesempatan mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menciptakan ruang terbuka hijau dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Namun, Budi menilai wewenangnya terbatas sekedar fungsi pemantauan. “Sebenarnya sanksi sosial saja, tidak ada sanksi hukumnya bagi pemda yang tidak memenuhi. Kita tidak berani juga [memberi sanksi] karena tidak ada payung hukumnya,” ujarnya kepada Bisnis.com
Oleh karena itu, pihaknya tengah merumuskan kebijakan untuk mencabut kewenangan pemerintah daerah (pemda) yang melanggar rencana tata ruang, termasuk persyaratan komposisi ruang publik. Untuk itu pihaknya masih harus mengajukan usulan revisi UU 26 Tahun 2007 kepada DPR.
Menurutnya, ruang publik merupakan ruang yang dimiliki oleh publik dan dimanfaatkan oleh masyarakat secara bebas. Dia menilai kehadiran ruang publik sangat penting untuk menyalurkan energi warga kepada kegiatan yang bermanfaat sehingga dapat mengurangi tingkat tekanan sosial.
Seperti diketahui, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengangkat tema Ruang Publik untuk Semua dalam peringatan Hari Habitat Dunia pada 2015, beberapa waktu lalu.
Dalam peringatan di Istana Negara pada Selasa (6/10/2015), Presiden Joko Widodo meminta pemerintah daerah untuk membangun ruang terbuka publik bagi masyarakat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjojono menyatakan pihaknya tengah fokus pada penanganan ruang publik di luar ruangan.
Satu contoh yang dilakukan adalah mendukung pembangunan infrastruktur penunjang acara Sail Tomini di Sulawesi Tengah pada bulan lalu. “Kami sekarang fokus pada penanganan ruang publik yang outdoor biasanya terkait dengan pertemuan masyarakat. Contohnya tempat Sail Tomini, akan menjadi ruang publik untuk berbagai acara masyarakat nantinya,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga memiliki beberapa program pengembangan ruang publik yang tengah dijalankan. Salah satunya Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) yang tahun ini dilaksanakan di 143 lokasi.
Kini Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP) juga tengah diimplementasikan guna melestarikan aset budaya dan mengelola ruang kota yang memiliki nilai budaya.
Tentu saja, yang terakhir namun tak kalah penting adalah penataan kawasan kebun raya di 12 lokasi yang akan diterapkan untuk memperbaiki kualitas ruang publik. Akankah semua program ini dapat direalisasikan.
Semoga!