Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Penjelasan Menteri ESDM Soal Pungutan DKE pada Premium dan Solar

Pemerintah berencana untuk mewajibkan konsumen BBM membayar pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE). Pungutan tersebut disebut Menteri ESDM Sudirman Said sebagai metode membayar utang kepada generasi mendatang.
Menteri ESDM Sudirman Said/Antara-Widodo S. Jusuf
Menteri ESDM Sudirman Said/Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah berencana untuk mewajibkan konsumen BBM membayar pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE). Pungutan tersebut disebut Menteri ESDM Sudirman Said sebagai metode membayar "utang" kepada generasi mendatang.

Seusai rapat terbatas, Sudirman menuturkan pungutan DKE sebesar Rp200/liter premium dan Rp300/liter solar merujuk pada UU No.30/2007 tentang Energi dan Peraturan Pemerintah No.79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.

"Yang mesti dicari adalah formula bagaimana mengelolanya. Arahan presiden dikaji betul seluruh aspek, hukumnya, tata kelolanya, keuangan negaranya. Rabu (30/12/2015) kami akan rapat di kantor Menko untuk kaji ini semua," tuturnya di Kantor Presiden, Selasa (29/12/2015).

Secara konsep, lanjutnya, pungutan DKE ini merupakan premi atas pengurasan energi fosil yang mengakibatkan semakin menipisnya cadangan minyak bumi di Tanah Air. Adapun secara filosofis, Sudirman menyebut premi tersebut sebagai langkah membayar "utang" kepada generasi berikutnya.

"Setiap kali kita menguras energi fosil, sebetulnya kan kita berutang pada generasi berikutnya karena dengan hak mereka kita ambil sekarang. Ini moral ground-nya," imbuhnya.

Sudirman berharap konsumen BBM yang mayoritas merupakan masyarakat kelas menengah berkenan membayar premi Rp200/liter premium untuk membangun energi terbarukan yang berkelanjutan dan membangun elektrifikasi di 2.519 desa yang masih gelap.

"Jadi utang kita yang menguras energi fosil selama ini bisa terbayarlah, kira-kira begitu. Tetapi memang tata cara pengelolaannya akan ditata," pungkas mantan Bos PT Pindad ini.

Menteri ESDM menambahkan keputusan rapat kabinet itu harus dimatangkan di level teknis. Adapun nominal premi sebesar Rp200/liter premium dan Rp300/liter solar merupakan usulan yang dilontarkan dalam rapat kabinet.

"Waktu itu arbitrer saja, ini waktu yang baik barangkali untuk memungut karena harga rendah," imbuhnya.

Sudirman memastikan tidak hanya konsumen yang dibebani kewajiban kontribusi DKE, tetapi juga perusahaan migas, melalui pajak dan royalti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani
Editor : Setyardi Widodo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper