Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan mengeluhkan aturan yang termuat dalam UU No. 7/1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
Pasalnya beleid itu sama sekali tidak menyinggung perusahaan padat modal. Akibatnya, selama ini kondisi ketenagakerjaan di perusahaan padat modal kurang terpantau oleh pemerintah.
"Ini yang jadi masalah. Padahal mereka tenaga kerjanya juga banyak, aset yang dikelola juga banyak, tapi kami tidak ada kewenangan untuk memantau," kata Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan Muji Handaya.
Dalam UU tersebut, perusahaan yang dikenai wajib lapor dan bisa dijatuhi sanksi terhadap pelanggaran hanyalah perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 tenaga kerja.
Namun dalam aturan itu tidak dijelaskan cakupan terhadap perusahaan padat modal. Ini menyebabkan adanya pelanggaran pada perusahaan jenis tersebut tidak pernah terungkap.
"Mungkin nanti akan kami ubah kriterianya, misal syarat pengelolaan aset minimal sehingga perusahaan padat modal bisa tercakup pengawas," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel