Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Mie dan Bakso (Apmiso) menyampaikan diterbitkannya Permentan Nomor 58 Tahun 2015 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan/atau Olahannya ke dalam Wilayah RI, merupakan wujud kepedulian pemerintah untuk menggairahkan kembali industri mie dan bakso
Ketua Umum Apmiso Trisetyo Budiman mengatakan pemerintah memang harus menyiasati perlambatan ekonomi dengan melakukan relaksasi sejumlah aturan, termasuk membuka impor sejumlah jenis daging variasi yang menjadi bahan baku industri mie dan bakso seperti yang tertuang dalam beleid tersebut.
“Selama imi kami sudah dibebani oleh harga daging sapi dan daging unggas yang cukup mahal. Kami harap dengan kebijakan ini, akan menjadi solusi konkret karena 90% kebutuhan industri bakso itu daging sapi. Kebutuhan setahun itu sekitar 2.000-3.000 ton,” ungkap Trisetyo di Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Selama ini, Trisetyo mengungkapkan pedagang bakso menggunakan campuran dengan daging ayam untuk membuat bakso. Belakangan, harga daging ayam pun dilaporkan melonjak, ditengarai terdampak dari kebijakan Kementan yang memangkas 6 juta induk ayam.
Dengan diterbitkannya Permentan Nomor 58 Tahun 2015 tersebut, Kementerian Pertanian membuka rekomendasi impor lima item daging sapi variasi yaitu buntut, lidah, daging bibir, pipi, dan urat.
Beleid ini merupakan revisi dari Pementan 139 Tahun 2014 yang mengatur hal serupa, namun membatasi impor daging variasi hanya dua item yaitu buntut dan lidah.
Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi) mencatat impor daging sepanjang tahun ini yaitu sekitar 50.000 ton dari izin sebanyak 83.000 ton. Volume tersebut turun dari realisasi tahun 2014 yaitu 80.000 ton daging, dari izin sebesar 100.000 ton.