Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IMPOR DAGING VARIASI: Pedagang Bakso Merasa Terbantu

Asosiasi Pengusaha Mie dan Bakso (Apmiso) menyampaikan diterbitkannya Permentan Nomor 58 Tahun 2015 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan/atau Olahannya ke dalam Wilayah RI, merupakan wujud kepedulian pemerintah untuk menggairahkan kembali industri mie dan bakso
Pekerja membuat bakso sapi di Kampung Bantargedang, Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (10/8/2015). Akibat harga daging sapi naik mencapai Rp 120.000 per kilogram, produsen bakso menaikan harga jual bakso sapi menjadi Rp2.500 per butir dari harga Rp1.500 atau naik Rp 1.000 per butir. /ANTARA
Pekerja membuat bakso sapi di Kampung Bantargedang, Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (10/8/2015). Akibat harga daging sapi naik mencapai Rp 120.000 per kilogram, produsen bakso menaikan harga jual bakso sapi menjadi Rp2.500 per butir dari harga Rp1.500 atau naik Rp 1.000 per butir. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Mie dan Bakso (Apmiso) menyampaikan diterbitkannya Permentan Nomor 58 Tahun 2015 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan/atau Olahannya ke dalam Wilayah RI, merupakan wujud kepedulian pemerintah untuk menggairahkan kembali industri mie dan bakso

Ketua Umum Apmiso Trisetyo Budiman mengatakan pemerintah memang harus menyiasati perlambatan ekonomi dengan melakukan relaksasi sejumlah aturan, termasuk membuka impor sejumlah jenis daging variasi yang menjadi bahan baku industri mie dan bakso seperti yang tertuang dalam beleid tersebut.

“Selama imi kami sudah dibebani oleh harga daging sapi dan daging unggas yang cukup mahal. Kami harap dengan kebijakan ini, akan menjadi solusi konkret karena 90% kebutuhan industri bakso itu daging sapi. Kebutuhan setahun itu sekitar 2.000-3.000 ton,” ungkap Trisetyo di Jakarta, Rabu (23/12/2015).

Selama ini, Trisetyo mengungkapkan pedagang bakso menggunakan campuran dengan daging ayam untuk membuat bakso. Belakangan, harga daging ayam pun dilaporkan melonjak, ditengarai terdampak dari kebijakan Kementan yang memangkas 6 juta induk ayam.

Dengan diterbitkannya Permentan Nomor 58 Tahun 2015 tersebut, Kementerian Pertanian membuka rekomendasi impor lima item daging sapi variasi yaitu buntut, lidah, daging bibir, pipi, dan urat.

Beleid ini merupakan revisi dari Pementan 139 Tahun 2014 yang mengatur hal serupa, namun membatasi impor daging variasi hanya dua item yaitu buntut dan lidah.

Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi) mencatat impor daging sepanjang tahun ini yaitu sekitar 50.000 ton dari izin sebanyak 83.000 ton. Volume tersebut turun dari realisasi tahun 2014 yaitu 80.000 ton daging, dari izin sebesar 100.000 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dara Aziliya
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper