Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ilustrasi/gmf.polsri.ac.id
Ilustrasi/gmf.polsri.ac.id

Bisnis.com, JAKARTA - Guna mendukung daya saing maskapai niaga nasional, pemerintah membebaskan sebanyak 66 komponen atau suku cadang alat angkutan udara dari pajak pertambahan nilai impor.

Sebanyak 66 komponen atau item yang memperoleh pembebasan PPN Bea Masuk tersebut a.l suku cadang rangka pesawat komponen, ban luar dan dalam pesawat, mesin torak, mesin turbin dan lain sebagainya.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. No.193/PMK.03/2015 tentang tata cara pemberian fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan penyerahan jasa kena pajak terkait alat angkutan tertentu.

“Kebijakan ini sangat ditunggu oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional,” ujar Hemi Pamuraharjo, Kasubag Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub dalam siaran pers, Minggu (20/12/2015).

Dia menjelaskan penyebab tidak kompetitifnya maskapai nasional antara lain adanya PPN atas impor barang untuk suku cadang atau sparepart pesawat, sehingga membebani over cost maskapai.

Dengan adanya pembebasan PPN, Hemi menilai maskapai nasional dapat meningkatkan kualitas pelayanan dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan, karena maskapai mampu memprioritaskan perawatan pesawat.

“Semua barang yang diimpor dalam mata uang dollar AS, sehingga membuat daya saing maskapai nasional terganggu dan kurang bisa bersaing dengan maskapai luar negeri,” katanya.

Seiring berlakunya Masyarakat Ekonomi Aseam, sambung Hemi, persaingan pasar bisnis penerbangan akan semakin ketat. Oleh karena itu, insentif pajak dari pemerintah sangat diharapkan dalam berkompetisi di tingkat regional Asean.

Dia mengungkapkan Kemenhub selama ini berupaya memperjuangkan maskapai nasional untuk memperoleh keringanan PPN atas impor suku cadang pesawat. Dia berharap Indonesia mampu berkompetisi dan tidak sekadar menjadi penonton di negeri sendiri.

Seperti diketahui, alat-alat angkut tertentu untuk perusahaan angkutan udara niaga nasional yang impornya tidak dikenakan PPN a.l. pesawat udara yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional.

Kemudian, suku cadang pesawat udara serta peralatan keselamatan penerbangan, peralatan keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh maskapai nasional.

Lalu, suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh maskapai nasional yang digunakan untuk jasa perawatan dan reparasi pesawat udara kepada maskapai nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper