Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Akan Serahkan Draf Usulan Revisi UU TKI ke DPR

Pemerintah mengusulkan sejumlah poin penting dalam revisi UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Ilustrasi demo TKI/Bisnis.com
Ilustrasi demo TKI/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA-- Pemerintah mengusulkan sejumlah poin penting dalam revisi UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Dalam waktu dekat, usulan ini akan diserahkan kepada DPR untuk kemudian dilakukan pembahasan.

Poin tersebut antara lain penyederhanaan proses dan alur penempatan, penyederhanaan dokumen persyaratan, meringkas klasifikasi jenis TKI menjadi dua yakni TKI berbadan hukum dan TKI perorangan, mengurangi peran pelaksana penempatan swasta, dan pembatasan peran pemerintah.

"Usulan itu telah kami bahas dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, agar konsep penempatan dan perlindungan sesuai dengan harapan banyak pihak," kata Dirjen Pembinaan, Penempatan, dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Heri Sudarmanto, Jumat (18/12/2015).

Terkait klasifikasi jenis TKI, pemerintah akan meringkasnya menjadi dua jenis, yakni pekerja berbadan hukum dan perorangan. Sebelumnya, terdapat empat jenis penempatan TKI, yakni TKI mandiri, TKI dengan proses Goverment to Goverment, TKI dengan proses Goverment to Person, dan TKI dengan proses Person to Person.

Peran perusahaan pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS), imbuh Heri, juga akan dikurangi. Selama ini PPTKIS berperan dalam hulu hingga hilir terkait penempatan TKI. Pemerintah mengusulkan agar PPTKIS hanya fokus pada perekrutan, proses administrasi, dan pemberangkatan.

Pemerintah sendiri tidak perlu terlalu jauh mencampuri aspek-aspek swasta. Heri menjelaskan, pemerintah hanya akan memberi batasan dan panduan serta penegakan hukum yang konsisten terkait hal tersebut.

Misalnya dalam penentuan cost structure, pemerintah tidak akan membuat aturan secara detail, namun cukup menentukan batas maksimal pembiayaan, kurs mata uang yang dijadikan acuan, serta gaji minimal para TKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper