Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Didesak Segera Tes Calon Dewan Pengawas BPJS

Karyawan BPJS Ketenagakerjaan tengah melayani peserta penjaminan./Bisnis.com
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan tengah melayani peserta penjaminan./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Memasuki pekan keempat bulan ini Komisi IX DPR masih belum melakukan uji kelayakan atau fit and proper test calon dewan pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Padahal pada 18 Desember mendatang DPR telah memasuki masa reses atau libur sidang. Otomatis kesempatan untuk melakukan uji kelayakan hanya esok hari.

"Fit and proper test yang akan dijalankan DPR harus dijalankan walaupun waktu hanya tertinggal satu hari karena DPR akan reses," kata Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar, Rabu (16/12/2015).

Menurutnya, Komisi IX DPR  harus patuh pada Pasal 30 ayat (3) UU 24/2011 tentang BPJS yang mewajibkan DPR melakukan fit and proper test tersebut. Bila tidak melakukan itu maka Komisi IX DPR melanggar Pasal 30 ayat (3) UU tersebut.

Konsekuensi tidak dilakukannya fit and proper test tsb adalah tidak adanya dewan pengawas dari unsur pekerja, pengusaha, dan tokoh masyarakat. Padahal seharusnya dewan pengawas mulai bekerja per 1 januari 2016.

"Tentunya organ BPJS ke depan juga akan tidak lengkap sesuai dengan perintah Pasal 21 UU 24/2011. Akan terjadi ketimpangan tugas," tegasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper