Bisnis.com, JAKARTA - Memasuki pekan keempat bulan ini Komisi IX DPR masih belum melakukan uji kelayakan atau fit and proper test calon dewan pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Padahal pada 18 Desember mendatang DPR telah memasuki masa reses atau libur sidang. Otomatis kesempatan untuk melakukan uji kelayakan hanya esok hari.
"Fit and proper test yang akan dijalankan DPR harus dijalankan walaupun waktu hanya tertinggal satu hari karena DPR akan reses," kata Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar, Rabu (16/12/2015).
Menurutnya, Komisi IX DPR harus patuh pada Pasal 30 ayat (3) UU 24/2011 tentang BPJS yang mewajibkan DPR melakukan fit and proper test tersebut. Bila tidak melakukan itu maka Komisi IX DPR melanggar Pasal 30 ayat (3) UU tersebut.
Konsekuensi tidak dilakukannya fit and proper test tsb adalah tidak adanya dewan pengawas dari unsur pekerja, pengusaha, dan tokoh masyarakat. Padahal seharusnya dewan pengawas mulai bekerja per 1 januari 2016.
"Tentunya organ BPJS ke depan juga akan tidak lengkap sesuai dengan perintah Pasal 21 UU 24/2011. Akan terjadi ketimpangan tugas," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Tax Amnesty Jilid III, Dari Siapa dan Untuk Siapa?
2 jam yang lalu