Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meyakini kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial pada tahun depan tidak akan mengalami peningkatan maksimal.
Pasalnya, mayoritas perusahaan terutama kelas kecil dan menengah terbebani dengan iuran jaminan sosial yang ditetapkan, yakni sebesar 10,24%-11,74% per pekerja per bulan.
"Tingkat kepatuhan perusahaan menengah kecil sangat rendah, ini penyebab kepesertaan belum maksimal," kata Ketua Umum Apindo hariyadi Sukamdani di Jakarta, Senin (14/12/2015).
Hariyadi menambahkan, kepesertaan pekerja dalam jaminan sosial bisa meningkat apabila pemerintah mengimplementasikan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan dengan baik. Sebab, besaran iuran jaminan sosial mengacu pada upah pekerja.
Artinya, apabila kenaikan upah bisa terprediksi, maka perusahaan akan mudah melakukan perencanaan anggaran. Namun jika implementasi PP Pengupahan di daerah tidak berjalan dengan baik, maka kepatuhan pengusaha tetap rendah.
"PP itu kalau bisa dilaksanakan dengan baik bisa membantu penyeimbangan. Tapi tidak semua perusahaan bisa mengikuti jaminan sosial," ujarnya.
2016, Kepesertaan Jaminan Sosial Pekerja Tak Akan Maksimal
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meyakini kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial pada tahun depan tidak akan mengalami peningkatan maksimal.nn
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
52 menit yang lalu
Tax Amnesty Jilid III, Dari Siapa dan Untuk Siapa?
1 jam yang lalu