Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Ketenagakerjaan tengah mematangkan sejumlah poin untuk dimuat dalam peraturan pemerintah (PP) tentang kawasan ekonomi khusus.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri belum bisa memastikan poin apa saja yang akan dimuat dalam aturan baru itu. Adapun kendali penerbitan PP tersebut ada di Kemenko Perekonomian.
"Sedang kami susun, nanti akan dimatangkan di Kemenko Perekonomian. Poinnya apa saja beum bisa kami sebutkan," katanya di Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Hal umum mengenai ketenagakerjaan yang akan diatur dalam PP itu antara lain soal dewan pengupahan, organisasi serikat pekerja, dan lembaga kerjasama tripartit khusus.
"Teknisnya seperti apa nanti akan diumumkan jika sudah ada kesepakatan. Kami sedang menyusun poin teknisnya," ujar Hanif.