Bisnis.com, JAKARTA--Belum genap satu tahun menjabat, Sigit Priadi Pramudito resmi mengundurkan diri dari jabatan Direktur Jenderal Pajak per 1 Desember 2015.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri dari Sigit kemarin pagi. Malam harinya, dia telah melantik Ken Dwijugiasteadi sebagai pelaksana tugas (Plt) hingga penunjukkan Dirjen Pajak yang definitif.
“Tadi sudah dilantik. Pak Ken, Plt.,” ujarnya ketika ditemui di kantor Kemenkeu, Selasa (1/12/2015).
Dia berujar alasan pengunduran diri Sigit yakni karena mantan Kepala Kantor Wajib Pajak Besar ini tidak mampu mengejar target penerimaan pajak yang menjadi tanggung jawab Ditjen Pajak (DJP). Seperti diketahui, dalam APBNP 2015 target penerimaan pajak (minus PPh migas) senilai Rp1.244,7 triliun.
Target tersebut naik sekitar 39% dari realisasi tahun lalu Rp895 triliun. Dalam catatan Bisnis, realisasi 10 tahun terakhir pun menunjukkan rerata pertumbuhan di bawah 15% dengan tren shortfall – selisih antara penerimaan dan target – yang terus melebar. Puncaknya, tahun lalu, pemerintah catatkan rekor shortfall terlebar senilai Rp94 triliun.
Terpisah, Sigit Priadi Pramudito mengatakan pengunduran dirinya sebagai Dirjen Pajak semata-mata sebagai bentuk tanggung jawabnya. Dia menyatakan tidak berhasil memimpin DJP dalam mencapai target penerimaan, bahkan dalam skenario worst case 85% dari target.
Perhitungannya, target penerimaan pajak tahun ini hanya akan mencapai 80%-82% dari target atau shortfall sekitar Rp224,04 triliun - Rp246,94 triliun. Menurutnya, sebenarnya dengan strategi yang sudah direncanakan di awal tahun, target Rp1.244,7 triliun masih realistis untuk dicapai.
“Kita kan sudah bikin strategi tapi kan banyak yang enggak jalan. Itu saja,” ujarnya.
Hingga saat ini, penerimaan pajak baru tumbuh sekitar 4,9% dari realisasi 2014. Dia berharap semoga Dirjen Pajak yang akan datang mampu membawa DJP semakin jaya, kredibel, akuntabel, dan dapat dibanggakan.
Seperti diketahui, Sigit merupakan Dirjen Pajak pertama yang merupakan hasil dari seleksi terbuka di Kemenkeu. Dia dilantik pada 6 Februari lalu bersama empat pejabat eselon I lainnya, hasil seleksi terbuka.
Adapun, Ken Dwijugiasteadi saat ini menjadi Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak per 1 Juli 2015. Ken sebelumnya juga ikut dalam seleksi terbuka Dirjen Pajak tapi kalah dengan Sigit.
Selain Ken, ada sembilan calon lain yang lolos seleksi makalah namun gagal menjadi Dirjen Pajak. Kesemuanya berasal dari internal DJP, bukan hanya pusat tapi juga beberapa kanwil.
Kesembilan orang tersebut yakni Suryo Utomo, Catur Rini Widosari, Dadang Suwarna, Muhammad Haniv, Poltak M J L Hutagaol, Puspita Wulandari, Rida Handanu, Edi Slamet Irianto, dan Wahju Karya Tumakaka.