Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Usaha Wajib Kantongi Izin Operasi Genset

Pemerintah Provinsi Sumsel menyatakan listrik cadangan atau genset harus memiliki izin penggunaan dari Dinas Pertambangan dan Energi Sumsel dari semula di pemerintah Kabupaten/kota
Ilustrasi./.
Ilustrasi./.

Bisnis.com, PALEMBANG- Pemerintah Provinsi Sumsel menyatakan listrik cadangan atau genset harus memiliki izin penggunaan dari Dinas Pertambangan dan Energi Sumsel dari semula di pemerintah Kabupaten/kota.

Hal itu mulai berlaku tahun ini sesuai dengan Peraturan Daerah No 8 tahun 2015 pada 12 Agustus 2015 tentang tenaga kelistrikan.

Dalam perda itu, disebutkan selama ini baru 13 daerah yang merealisasikan harus ada izinnya genset diatas 200KV.

Yakni daerah yang memang memiliki Dispertamben Kabupaten/Kota, seperti Musi Banyuasin, Banyuasin, OKU, OKU Timur, OKU Selatan, Musi Rawas, Muratara, PALI, Prabumulih, Muara Enim, Lahat, Empat Lawang, dan OKI.

"Genset yang ada di Ogan Ilir, Palembang, Lubuk Linggau dan Pagaralam sifatnya ilegal. Karena tidak ada satupun BUMN/BUMS atau juga perusahaan baik mal, hotel dan sebagainya yang tidak mengurus izin ini," ujar Kepala Bidang Kelistrikan Distamben Sumsel, Marwan Saragih.

Dia menyebutkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada semua perusahaan untuk secepatnya mengurus izin tersebut sejak Perda dikeluarkan.

Namun hingga saat ini, kata dia, baru ada 20 perusahaan, baik mal dan hotel yang memiliki izin.

Sementara di Muba baru ada sekitar 15 izin, Muara Enim sekitar 10 izin. Tak hanya sosialisasi di empat daerah itu saja, pihaknya juga menekankan kepada daerah lain untuk penggunaan genset diatas 200KV harus berizin.

"Masih banyak yang belum mengurus izin, bahkan bandel. Tak hanya perusahaan tambang, perkebunan, mal, hotel, juga masih banyak potensi yang berasal dari sektor lain," ujarnya.

Saragih menuturkan, jika tidak memiliki izin dari Distamben, maka Polda selaku penegakan hukum akan turun langsung ke lapangan. Kemudian langsung memprosesnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper