Bisnis.com, MEDAN -- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah Kota Medan menerapkan program pengurusan izin mendirikan usaha mikro kecil secara itu gratis.
"Persyaratan sangat sederhana cukup dengan KTP, Surat Permohonan Pengurusan Izin Usaha, pasfoto dan nomor NPWP," kata Kepala Dinas Koperasi (Diskop) Usaha Kecil Mikro dan Menengah Kota Medan Arjuna Sembiring di Medan, Rabu (25/11/2015), pada sosialisasi Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro Kecil (modal usaha Rp50 juta kebawah) kepada seluruh camat se-Kota Medan.
Ia mengatakan, saat ini terdapat ribuan UMKM di Kota Medan yang belum memiliki izin usaha dan akhir tahun di diharapkan semuanya sudah mengurus izin usaha agar dapat segera diterbitkan.
"Bagi yang belum memiliki izin dapat mendaftarke KIE BRI, sehingga bagi mereka yang kurang modal bisa mendapat pinjaman dari BRI dengan jaminan izin usaha," katanya.
Ia mengatakan, Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 16 tahun 2015 tentang Izin Usaha Mikro Kecil mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri 83 Tahun 2014 tentang perizinan untuk Usaha Kecil Menengah.
Karena itu, pihaknya memberikan sosialisasi tentang pedoman perizinan tersebut kepada seluruh camat di Kota Medan bersama satu orang staf sebelum program itu dilaksanakan secara kongkrit.
Menurut dia, pemberian izin tersebut sesuai dengan kondisi di lapangan, selain itu diharapkan para camat dapat melakukan pendataan yang benar sesuai usahanya untuk dijadikan sebagai data base pelaku usaha perkecamatan dan kelurahan.
Kepala Bidang Perberdayaan UMKM Kota Medan Risnata Sugiaty mengatakan, tujuan sosialisasi pemberian izin usaha kecil mikro tersebut terkait dengan terbitnya Perwal Nomor 16 tahun 2015 tentang izin usaha bagi pelaku usaha mikro kecil di Kota Medan.
Selain itu, juga demi menyambut berlakunya Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) UMKM di Kota Medan dapat lebih berkembang dengan produk yang lebih baik dan profesional.
"Sehingga mampu bersaing dengan produk-produk yang masuk dari luar," katanya.
Di Medan, Izin Dirikan UMKM Gratis
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah Kota Medan menerapkan program pengurusan izin mendirikan usaha mikro kecil secara itu gratis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium