Bisnis.com, JAKARTA- Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan hingga 23 November 2015 telah mencapai mencapai Rp134,5 triliun atau sebesar 69% dari target Rp194 triliun.
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi mengatakan bahwa realisasi tersebut meliputi penerimaan cukai sebesar Rp104,2 triliun, Bea Masuk sebanyak Rp27,8 triliun dan Bea Keluar sebanyak Rp3,2 triliun.
“Untuk Bea Masuk, kita ketahui impor mengalami penurunan sehingga penerimaannya masih di bawah target. Untuk Bea Keluar, seperti kita ketahui harga CPO tidak pernah mencapai US$700,” terangnya, Rabu (25/11).
Dia melanjutkan, dengan realisasi hingga awal November 2015 yang mencapai 69%, maka diperkirakan penerimaan bea dan cukai pada akhir tahun hanya bisa mencapai angka kisaran 95%. Namun jajarannya tetap berupaya semaksimal mungkin dan menyakini bisa mencapai target outlook yang dibebankan yakni sebesar 95% melalui berbagai upaya.
Berbagai upaya yang dilakukan lakukan dalam sebulan terakhir untuk mengejar penerimaan adalah melakukan intensifikasi berupa koreksi ulang dan melakukan upaya audit terhadap importir wajib pajak sebagai upaya penelitian komprehensif terhadap bea masuk dan bea keluar untuk mencari tambahan penerimaan.
Dengan kata lain, terdapat fiscal recovery, tidak hanya di front desk pelabuhan tapi juga post clearance.
“Untuk Bea Keluar, kami optimalkan penerimaan dari komoditas yang masih dikenakan bea seperti kulit, dan mineral minerba yang boleh diekspor,” lanjutnya.
Selain itu, upaya lainnya adalah mendorong tindakan pencegahan dan pengawasan terhadap barang-barang ilegal yang membahayakan masyarakat dari segi konsumsi dan merugikan penerimaan cukai yang wajib dilaporkan kepada negara.
Optimalisasi dari segi pengawasan antara lain upaya patroli bea cukai untuk menggiring kapal-kapal masuk ke pelabuhan resmi dan membayar bea.
Sementara dari sisi cukai, Heru mengatakan kenaikan tarif cukai rokok 2016 itu bisa menjadi pendorong peningkatan pendapatan tahun ini.
Pasalnya, berdasarkan PMK No. 20/PMK.04/2015 tentang Pembayaran Pemesanan Cukai Pada Tahun Anggaran Berjalan, produsen rokok harus membayar pemesanan pita sesuai dengan tahun pemesanan.
Logikanya, produsen rokok dipastikan akan berbondong-bondong membeli pita cukai 2015 karena akan ada kenaikan tarif cukai tahun depan.
“Selain itu, kami juga berharap produksi dan penjualan rokok meningkat dengan adanya pemilihan kepala daerah serta datangnya musim penghujan Tahun depan kami perkiraan produksi mencapai 340 miliar batang rokok,” ucapnya.