Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kelola SDA, Kapasitas PDAM Harus Ditingkatkan

Kelola SDA, Kapasitas PDAM Harus DitingkatkanBisnis.com, JAKARTAPeningkatan kapasitas Perusahaan Daerah Air Minum mutlak dilakukan seiring dengan amanat Mahkamah Konstitusi yang memprioritaskan Badan Usaha Milik Daerah untuk mengelola sumber daya air.
PDAM.
PDAM.

Bisnis.com, JAKARTA - Peningkatan kapasitas perusahaan daerah air minum mutlak harus dilakukan seiring dengan amanat Mahkamah Konstitusi yang memprioritaskan badan usaha milik daerah untuk mengelola sumber daya air.

Direktur Bina Penatagunaan Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Agus Suprapto mengatakan keterlibatan PDAM dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum merupakan fungsi kontrol negara atas sumber air.

"Pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak. Karena itu pemerintah mengamanatkan PDAM itu terus diperkuat," ujarnya seperti dikutip dari keterangan resmi, Minggu (22/11/2015)

Menurutnya, hal ini sesuai dengan enam prinsip Mahkamah Konstitusi yang menjadi landasan pembatalan Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) No. 11 Tahun 1974.

Keenam prinsip tersebut adalah tidak mengganggu hak rakyat atas air, keharusan negara memenuhi hak rakyat atas air, kewajiban menjaga kelestarian lingkungan hidup, adanya pengawasan dan pengendalian negara, prioritas pengusahaan pada BUMN dan BUMD, serta penetapan syarat ketat bagi keterlibatan swasta

Sejalan dengan itu, salah satu poin penting dalam peningkatan kapasitas PDAM adalah upaya penyehatan BUMD tersebut terhadap beban utang. Mengenai hal ini, pada bulan ini setidaknya 23 daerah telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan membayar tunggakan utang pokok PDAM kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.

Kasubdit Investasi Pemerintah Daerah/ BUMND Direktorat Sistem Manajemen Investasi, Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Kabul Wijayanto mengatakan pernyataan kesanggupan tersebut harus ditandatangani, terutama oleh ketua DPRD dan kepala daerah.

"Kita jadikan dokumen kesanggupan ini untuk kita tagih nantinya. Yang harus menandatangani bupati, wali kota, DPRD, dan PDAM," ujarnya.

Sebagian besar pernyataan kesanggupan telah ditandatangani pada 12-13 November 2015 dalam acara workshop percepatan dan rekonsiliasi utang PDAM. Sementara itu, sebagian lainnya masih menunggu tanda tangan dari kepala daerah dan DPRD masing-masing.

Isi dari pernyataan kesanggupan tersebut berupa komitmen daerah untuk membayar utang pokok. Adapun pada tahun 2016,pihaknya menargetkan semua PDAM sudah melunasi utang non pokoknya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Deandra Syarizka
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper