Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEN dan SKK Migas Usulkan Block Basis

Komite Eksplorasi Nasional (KEN) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengusulkan perubahan pengelolaan wilayah kerja migas berbasis lapangan(PoD basis), menjadi berbasis blok(block basis).
Blok Mahakam/Ilustrasi-Bisnis
Blok Mahakam/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Komite Eksplorasi Nasional (KEN) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengusulkan perubahan pengelolaan wilayah kerja migas berbasis lapangan(PoD basis), menjadi berbasis blok (block basis).

Saat ini pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi di Indonesia berbasis pengembangan lapangan (plan of development/PoD basis). Dengan skema ini, persetujuan pengembangan wilayah kerja dilakukan per lapangan.

M. Zikrullah, Wakil Kepala SKK Migas, mengatakan Komite Eksplorasi Nasional (KEN) mengusulkan agar pola PoD basis diubah menjadi pengembangan lapangan berbasis blok.

Dalam pola ini, kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi (KKKS) hanya membutuhkan persetujuan pengembangan blok. KKKS bisa mengembangkan lapangan lain di blok tersebut tanpa perlu mengajukan rencana pengembangan lapangan.

“Jadi sebenarnya diusulkan KEN, KEN mengajak kami,” katanya kepada Bisnis.com di Jakarta, Selasa (17/11/2015.

Dia menjelaskan perubahan dari PoD basis menjadi block basis bertujuan untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi. KKKS bisa melakukan kegiatan eksplorasi di lapangan lain asalkan masih dalam wilayah kerja yang sama. Kegiatan eksplorasi yang masif diharapkan mampu meningkatkan cadangan migas nasional. Alhasil, tingkat produksi bisa ditingkatkan.

Usulan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Saat ini Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sedang membahas usulan tersebut.

Perubahan dari pola PoD basis menjadi block basis membutuhkan revisi tata aturan yang berlaku saat ini. Regulasi yang harus diubah yakni Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. “Info di kami, PP 79 akan diubah,” tambahnya.

Usulan yang disampaikan KEN dan SKK Migas masih bersifat umum. Belum mengatur perubahan ini diberlakukan untuk kontrak lama atau hanya berlaku untuk kontrak baru. Jika diberlakukan untuk kontrak lama, tambahnya, perubahan PoD basismenjadi block basis juga membutuhkan perubahan kontrak bagi hasil produksi (production sharing contract/PSC). “PSC bersifat individual, kalau ada perubahan harus diusulkan,” jelasnya.

Menurut Zikrullah, KKKS lebih menyukai skema block basis agar pengembangan lapangan migas berjalan lebih cepat. Namun, dia menekankan biaya investasi untuk eksplorasi hanya akan diganti saat menemukan cadangan.

Sementara itu, Ketua KEN Andang Bachtiar membenarkan lembaga yang dibentuk Sudirman Said tersebut mengusulkan perubahan skema PoD basis menjadi block basis. Senada dengan Zikrullah, dia menuturkan perubahan ini bertujuan untuk menggairahkan kegiatan eksplorasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fauzul Muna

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper