Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SNI Wajib: Ini yang Harus Dipahami Para Pedagang Eceran

Pemberlakuan SNI Wajib membutuhkan pemahaman para pedagang pengecer yang akan menjadi penghubung pemasok barang dengan dengan konsumen.
Logo SNI
Logo SNI

Bisnis.com, JAKARTA--Pemberlakuan SNI Wajib membutuhkan pemahaman para pedagang pengecer yang akan menjadi penghubung pemasok barang dengan dengan konsumen.

Itu sebabnya, pemerintah meminta para pedagang eceran untuk memahami betul barang-barang yang diberlakukan SNI wajib dan label berbahasa Indonesia. Dengan begitu, mereka bisa menolak barang yang tidak sesuai ketentuan dari pemasoknya.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen mengakui bahwa hingga saat ini masih banyak pengecer yang belum begitu memahami ketentuan SNI wajib, label berbahasa Indonesia, maupun manual dan kartu garansi.

Sejauh ini, dari total 8.000 lebih barang, baru 118 barang yang sudah diberlakukan SNI wajib, 124 barang yang harus menggunakan label berbahasa Indonesia, dan 45 barang yang diberlakukan wajib memiliki manual dan kartu garansi.

"Di luar itu boleh diperdagangkan, yang tidak ber-SNI, ada 8.000 lebih item barang. Silakan memperdagangkan itu karena belum diberlakukan SNI wajib. Sama juga untuk ketentuan label. Tidak usah khawatir," kata Widodo di Jakarta, belum lama ini.

Widodo mengatakan jika pengecer memahami hal tersebut, maka dia bisa menolak barang yang tidak sesuai ketentuan dari pemasoknya. Sehingga pengecer tersebut tidak bertanggung jawab atas barang yang diperdagangkan.

Adapun, lanjutnya, dalam ketentuan baru yaitu Permendag No.72/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdangagan No.14/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan serta Permendag No.73/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang disebutkan bahwa pelaku usaha berkewajiban untuk mengetahui siapa pemasoknya.

Nanti bukan pengecer yang dibawa-bawa, tetapi bisa saja distributornya jika dia tidak mau memberi tahu siapa importirnya.

Adapun, terkait isu sweeping yang beredar dalam beberapa minggu terakhir Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono mengatakan jika ada pihak yang mengaku berasal dari Kepolisian, maka langkah pertama adalah menanyakan surat tugas.

Jika orang tersebut tidak mau menunjukkan surat tugas, maka bisa dilaporkan ke Polsek terdekat.

"Sering ada orang ngaku-ngaku, padahal bukan [dari Kepolisian]. Kalau ada surat tugasnya silakan dilayani. Selama barang yang diperdagangkan benar, tidak usah khawatir, " kata Mujiono.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Avisena
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper