Bisnis.com, MEDAN - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatra Utara menilai formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan lebih baik dibandingkan dengan berdasarkan komponen hidup layak (KHL).
Sekretaris Apindo Sumut Laksamana Adhyaksa mengatakan formula baru memungkinkan persentase kenaikan UMP di atas 10%. Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, persentase kenaikan selalu di bawah 10%.
"Kenaikan untuk tahun depan menjadi 11,5%. Ini jauh lebih baik. PP yang baru justru memberikan jaminan kenaikan yang lebih besar," ucap Laksamana, Kamis (12/11/2015).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, kendati lebih baik, PP tersebut masih memiliki banyak kekurangan dari sudut pandang para pengusaha.
Laksamana berharap pemerintah juga mempertimbangkan keberatan para pengusaha untuk merevisi PP tersebut.
Salah satu poin yang harus ditegaskan dalam PP tersebut adalah produktivitas buruh. Dia memaparkan, selama ini belum terdapat aturan yang mengatur jelas batasan produktivitas buruh.
"Pengusaha kan tidak ingin buruh dengan produktivitas tinggi upahnya sama dengan yang produktivitas rendah. Ini bisa jadi pemacu produktivitas mereka juga," tambah Laksamana.
Selain itu, dia meminta agar pemerintah memilah formula pengupahan berdasarkan skala industri, yakni besar, menengah dan kecil. Saat ini pemerintah, sebutnya, masih menyamaratakan kemampuan pembayaran upah semua skala industri.