BIsnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengingatkan para calon TKI untuk mewaspadai praktik rentenir yang numpang gerbong Kredit Usaha Rakyat (KUR) TKI.
Nusron merasa penting mengingatkan hal itu karena sejak dirinya menggalakkan dan memberitahukan kepada lembaga keuangan BPR / koperasi simpan pinjam dan seluruh jajaran BNP2TKI tentang layanan penempatan TKI yang mengacu berdasarkan Peraturan Menko Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015, ditengarai masih terjadi praktik rentenir yang dapat merugikan Calon TKI.
“Pemerintah maunya TKI terus mengalami peningkatan dari semua segi. Salah satun terkait dengan beban biaya tinggi untuk penempatan dan dalam upaya mengindari TKI terjerat utang dengan bunga tinggi dengan cara penyaluran KUR TKI yang bunganya jauh lebih kecil. Tetapi dalam praktiknya masih ada pihak-pihak yang nakal dengan upaya pemerintah ini, yang itu harus diwaspadai oleh para calon TKI,” kata Nusron, Rabu (11/11/2015).
Seperti diketahui, terkait pembiayaan penempatan TKI sejak tanggal 1 September 2015 BNP2TKI telah menutup operasional lembaga-lembaga keuangan BPR / Koperasi Simpan Pinjam yang selama ini berperan memberikan layanan pembiayan penempatan TKI.
Selanjutnya BNP2TKI mempersilahkan Calon TKI yang tidak cukup memiliki biaya penempatanya dapat menggunakan program KUR penemptan TKI.
Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Penempatan TKI (BP3TKI) Jakarta Gatot Hermawan mengungkapkan, mengatakan, dalam praktiknya penerapan KUR untuk penempatan TKI masih perlu terus disosialisasikan dan diawasi karena saat ini para Calon TKI ada indikasi masih menggunakan pinjaman bukan dari fasilitas "KUR penempatan TKI".
Keterangan Gatot ini bukan hanya kekawatiran, namun ada bukti bahwa Calon TKI yang diajukan untuk diproses penempatanya hanya ada surat keterangan bahwa Calon TKI menggunakan biaya sendiri, padahal tidak ada bukti transfer resmi dari bank.
Karena itu, pihaknya meminta calon TKI yang diajuakan prosesnya, bagi calon TKI dengan biaya sendiri, untuk dilampirkan bukti transfer dari bank.
“Hal ini diperlukan untuk menghindarkan calon TKI dari praktik rentenir secara terselubung yang mendompleng kebijakan Pembiayaan Penempatan Melalui KUR. Kita perlu memastikan di kemudian hari calon TKI benar-benar aman,” katanya.