Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tindak 4 Kontainer Impor Tekstil Ilegal

Pemerintah melakukan penindakan atas impor ilegal tekstil sebanyak empat kontainer. Penyelundupan tekstil tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar.
Bea Cukai/Ilustrasi
Bea Cukai/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah melakukan penindakan atas impor ilegal tekstil sebanyak empat kontainer. Penyelundupan tekstil tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan penindakan terhadap impor ilegal tekstil merupakan hasil pengembangan atas kasus sebelumnya yaitu impor tekstil secara ilegal oleh perusahaan pengguna fasilitas kawasan berikat PT KHYI.

Berdasarkan hasil penyelidikan Bea Cukai, perusahaan tersebut melakukan pelanggaran kepabeanan berupa pembongkaran barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan atau diizinkan serta penyampaian pemberitahuan pabean dan atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.

Bea cukai melakukan analisa dan mendalam dan didapati PT KHYI kembali melakukan importasi produk tekstil berupa kain dalam gulungan rol dari china sebanyak 4 kontainer yang diduga ilegal. Potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp3,3 miliar.

Tindakan impor tekstil ilegal diduga melanggar UU 10/1995 jo. UU 17/2006 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf d dan pasal 102 huruf g dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda  paling banyak Rp5 miliar serta pasal 103 huruf a dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

"Kalau impor ini lolos, industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri akan terganggu," kata Bambang di Kantornya, Senin (9/11/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Avisena
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper