Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kemenperin Masih Punya PR Besar Sebelum Muluskan Inland FTA

Kementerian Perindustrian menyatakan pembahasan aturan tingkat kandungan lokal, penunjukkan kawasan dan sektor menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan terkait pembahasan kebijakan inland free trade agreement.
David Eka Issetiabudi
David Eka Issetiabudi - Bisnis.com 09 November 2015  |  20:00 WIB
Kemenperin Masih Punya PR Besar Sebelum Muluskan Inland FTA

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian menyatakan pembahasan aturan tingkat kandungan lokal, penunjukkan kawasan dan sektor menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan terkait pemhasan kebijakan inland free trade agreement.

Direktur Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan pembahasan inland FTA sudah memasuki tahap akhir.

Sayangnya, menurutnya, kesiapan aturan terkait tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), kawasan serta sektor industri tertentu yang dipilih masih dalam tahap pembahasan.

“Yang menjadi pekerjaan rumah memang verifikasi TKDN, karena salah satu syarat dalam inland FTA tingkat kandungan lokal harus 40%. Kalau pemilihan industri dan wilayah memang seharusnya sesuai dengan 14 kawasan prioritas yang dikembangkan,” tuturnya kepada Bisnis.com, Senin (9/11).

Sigit menjelaskan insentif yang diberikan bagi investasi yang masuk dalam inland FTA seperti, pengurangan pajak pertambahan nilai (PPn) dan penghilangan pajak impor bahan baku. Nantinya, sektor industri yang dipilih akan disesuaikan dengan lokasinya, sehingga besar kemungkinan setiap wilayah memiliki sektor tersendiri.

Menurutnya, inland FTA merupakan salah satu cara pemerintah untuk mempercepat pengembangan kawasan industri prioritas di luar Pulau Jawa, sekaligus mendorong investasi besar yang tak hanya terpusat di Pulau Jawa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

free trade zone kemenperin
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top