Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Dukung Program BPJS, Kepala Daerah Bisa Diskors

Pemerintah daerah yang tidak membantu kepesertaan pekerja dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan terancam sanksi berat.
Ilustrasi-BPJS Kesehatan/Jibiphoto
Ilustrasi-BPJS Kesehatan/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah daerah yang tidak membantu kepesertaan pekerja dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan terancam sanksi berat.

Pasalnya, program yang dilaksanakan oleh BPJS adalah program mandatory yang diatur dalam UU. Adapun sanksi bagi pemerintah daerah itu diatur dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Kepala daerah wajib mendukung seluruh program strategis nasional, termasuk program yang dijalankan BPJS," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Agung Mulyana, Jumat (6/11/2015).

Pasal 67 UU tersebut menyatakan bahwa kepala daerah wajib mendukung seluruh program strategis nasional. Sementara Pasal 68 menyatakan bahwa pemerintah daerah yang tidak mendukung itu akan dikenai sanksi teguran hingga skorsing dari jabatannya.

Kemendagri sendiri telah menyediakan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di daerah hingga di tingkatan kecamatan. Fasilitas ini bisa digunakan untuk mengurusi seluruh perizinan termasuk pendaftaran peserta BPJS.

"Di setiap kecamatan sudah dibuka loket untuk melayani berbagai perizinan, termasuk soal BPJS. Ini perlu disuarakan karena selama ini banyak masyarakat yang belum tahu," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper