Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah daerah yang tidak membantu kepesertaan pekerja dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan terancam sanksi berat.
Pasalnya, program yang dilaksanakan oleh BPJS adalah program mandatory yang diatur dalam UU. Adapun sanksi bagi pemerintah daerah itu diatur dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Kepala daerah wajib mendukung seluruh program strategis nasional, termasuk program yang dijalankan BPJS," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Agung Mulyana, Jumat (6/11/2015).
Pasal 67 UU tersebut menyatakan bahwa kepala daerah wajib mendukung seluruh program strategis nasional. Sementara Pasal 68 menyatakan bahwa pemerintah daerah yang tidak mendukung itu akan dikenai sanksi teguran hingga skorsing dari jabatannya.
Kemendagri sendiri telah menyediakan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di daerah hingga di tingkatan kecamatan. Fasilitas ini bisa digunakan untuk mengurusi seluruh perizinan termasuk pendaftaran peserta BPJS.
"Di setiap kecamatan sudah dibuka loket untuk melayani berbagai perizinan, termasuk soal BPJS. Ini perlu disuarakan karena selama ini banyak masyarakat yang belum tahu," ujarnya.
Tak Dukung Program BPJS, Kepala Daerah Bisa Diskors
Pemerintah daerah yang tidak membantu kepesertaan pekerja dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan terancam sanksi berat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Tax Amnesty Jilid III, Dari Siapa dan Untuk Siapa?
1 jam yang lalu