Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelindo II Didesak Segera Sesuaikan Tarif Relokasi Barang Impor di Priok

Dewan Pelabuhan Tanjung Priok mendesak Pelindo II segera mengakomodasi kegiatan relokasi barang impor yang sudah melewati batas waktu penumpukan atau long stay di Pelabuhan Tanjung Priok.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pelabuhan Tanjung Priok mendesak Pelindo II segera mengakomodasi kegiatan relokasi barang impor yang sudah melewati batas waktu penumpukan atau long stay di Pelabuhan Tanjung Priok.

Hal itu dilakukan menyusul berlakunya Permenhub No. 117/2015 untuk mensukseskan program pemerintahan Joko Widodo dalam upaya kelancaran arus barang serta menekan dwelling time.

Sekretaris Dewan Pelabuhan Tanjung Priok Subandi mengatakan manajemen Pelindo II hingga saat ini belum bersedia menerbitkan penyesuaian tarif progresif penumpukan peti kemas dalam proses relokasi barang impor tersebut.

Padahal, kata dia, sudah ada kesepakatan bersama penyesuaian tarif penumpukan peti kemas dalam kegiatan relokasi barang impor tersebut antara manajemen pengelola terminal peti kemas selaku penyedia jasa dan pengguna jasa di pelabuhan Tanjung Priok.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh manajemen Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, dan Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) dengan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) DKI Jakarta, serta Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Kenapa kok kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama itu tidak segera direspons oleh manajemen Pelindo II? Hal ini sama saja tidak mendukung kebijakan pemerintah untuk menekan dwelling time di Priok," ujarnya, Selasa (3/11/2015).

Subandi juga mengatakan sebagai aturan pelaksanaan Permenhub 117/2015 sudah dikeluarkan Peraturan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok No. UM.008/33/12/OP.TPK-15 yang ditandatangani Kepala OP Tanjung Priok Bay Mokhamad Hasani pada 28 Oktober 2015.

Dalam Pasal 2 ayat (1) peraturan itu disebutkan setiap pemilik barang atau kuasanya wajib memindahkan batas waktu penumpukan keluar lapangan lini satu dengan mengajukan permohonan kepada operator terminal peti kemas/pengusaha TPS.

Jika pemilik barang ataupun kuasanya tidak memindahkan barang sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) tersebut, operator terminal/TPS yang memindahkan barang impor tersebut dengan biaya ditanggung pemilik barang.

Dalam beleid tersebut juga disebutkan ketentuan batas waktu penumpukan barang maksimal tiga hari di lini satu pelabuhan Priok tidak berlaku terhadap barang yang wajib tindakan karantina dan telah dilaporkan permohonannya kepada instansi karantina. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper