Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU Jasa Konstruksi Disahkan Akhir Tahun

Pengesahan revisi Undang-Undang Jasa Konstruksi tinggal menunggu amanat presiden dan ditargetkan rampung setelah masa reses Dewan Perwakilan Rakyat usai, yakni November hingga Desember akhir tahun ini.

Bisnis.com, JAKARTA— Pengesahan revisi Undang-Undang Jasa Konstruksi tinggal menunggu amanat presiden dan ditargetkan rampung setelah masa reses Dewan Perwakilan Rakyat usai, yakni November hingga Desember akhir tahun ini.

Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M. Said mengakui target pengesahan revisi UU Jasa Konstruksi No.18 tahun 1999 memang mundur dari target awal yakni Oktober ini. Hal tersebut lantaran menyesuaikan dengan padatnya jadwal presiden sehingga prosesnya menjadi sedikit lamban.

“Ya itulah proses pembuatan undang-undang itu tidak hanya berada di DPR, tapi pemerintah juga ikut menentukan. Setelah diparipurnakan kan harus  apres, amanat presiden untuk mengirim menteri-menterinya atau wakil pemerintah untuk pembahasan. Sampai sekarang belum ada,” ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (29/10/2015)

Dia menuturkan,  amanat presiden tersebut akan menugaskan wakil pemerintah untuk pembahasan akhir. Setelah itu, hasil pembahasan akan kembali dibawa ke sidang DPR untuk disahkan. Muhidin memperkirakan pemberian amanat presiden itu baru bisa diterbitkan setelah kunjungan Presiden Joko Widodo ke Amerika usai.

“Saat presiden sudah datang bisa kita masukkan dan selesai, karena titik temunya sudah sama semua. Kita sudah lama diskusikan dengan para pemangku kepentingan,” tambahnya.

Revisi UU No.18/1999 tentang Jasa Konstruksi dilakukan karena peraturan tersebut dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi pasar konstruksi saat ini, khususnya menjelang Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Sejumlah poin penting dalam RUU tersebut antara lain perlindungan hukum terhadap para pelaku jasa konstruksi, fungsi lembaga dan asosiasi jasa konstruksi, perlindungan usaha untuk para kontraktor nasional dan daerah, perlindungan para kontraktor di luar negeri dan poin-poin penting lainnya

Dia menambahkan, undang-undang  juga akan mencantumkan pembentukan badan sertifikasi dan pembinaan jasa konstruksi tingkat nasional yang bersifat independen. Nantinya, badan tersebut akan memiliki cabang-cabang di daerah yang bertugas memberikan akreditasi kepada asosiasi kontraktor.

Selain itu, poin penting yang terdapat  dalam revisi tersebut  itu juga mengatur pemberian sanksi terhadap proses konstruksi yang bermasalah. Jika sebelumnya sanksi diberikan langsung kepada kontraktor, maka dengan ketentuan baru tersebut sanksi justru akan diberikan kepada asosiasi yang mengeluarkan sertifikat. Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif, sanksi keuangan, hingga sanksi pencabutan izin.

“Perubahannya banyak, karena itu jadinya undang-undang baru, bukan merevisi undang-undang nomor 18 itu. Salah satunya kriminalisasi para kontraktor itu nanti sudah ada aturannya di situ tapi belum bisa disebutkan sekarang karena belum disahkan,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Deandra Syarizka
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper