Bisnis.com, JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia menilai praktik monopoli dunia usaha di Tanah Air kian menggeliat. Karena itu, Undang-undang (UU) No 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat penting segera diamandemen.
Hal itu disampaikan Ketua Delegasi Hipmi Eka Sastra dalam kunjungannya ke Kantor Pusat Lembaga Antitrust Amerika Serikat di Washington DC, Amerika Serikat, awal pekan ini.
“Upaya untuk menyehatkan perekonomian pasar melalui market reform harus senantiasa dilakukan dengan melahirkan kebijakan pemerintah untuk mencegah konsentrasi dan penguatan Komite Pengawas Persaingan Usaha sebagai lembaga yang diamanahkan untuk menyehatkan pasar dan mencegah munculnya kartel,” ujarnya, Rabu (28/10/2015).
Saat beraudiensi dengan pejabat Antitrust Amerika Serikat Timothy T.Hughes, Eka mengatakan, dalam pertemuan dengan KPPU AS tersebut, pihaknya bertukar pengalaman dengan pihak AS yang telah berpengalaman panjang menangani berbagai kasus persaingan usaha tidak sehat dan praktik monopoli.
Pengalaman ini, lanjutnya, akan sangat berharga untuk Hipmi pelajari dan akan menjadi masukan bagi amandemen UU No 5/1999.
Eka mengatakan tidak hanya membuat struktur ekonomi menjadi tidak sehat, maraknya praktik monopoli dan oligopoli juga membuat konsumen semakin dirugikan dan menghambat munculnya pengusaha-pengusaha muda dan pemula baru.
“Salah satu yang menghambat perkembangan perekonomian Indonesia adalah struktur pasar yang tidak sehat sehingga menyebabkan tidak terjadinya persaingan sehat dan distorsi perdagangan. Struktur pasar yang terkonsentrasi, monopoli dan oligopoli tidak hanya merugikan konsumen tapi menghambat lahirnya pengusaha-pengusaha baru kareana adanya pembatasan masuk di pasar bagi pengusaha baru,” pungkasnya.