Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi VII DPR Divestasi Freeport Tetap Seperti Semula

Komisi VII DPR menolak rencana PT Freeport Indonesia yang akan melakukan divestasi saham melalui penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) karena langkah itu tidak sesuai dengan tujuan divestasi itu sendiri.
Tambang Freeport/Ilustrasi
Tambang Freeport/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi VII DPR menolak rencana PT Freeport Indonesia yang akan melakukan divestasi saham melalui penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) karena langkah itu tidak sesuai dengan tujuan divestasi itu sendiri.

Penolakan itu disampaikan Ketua Komisi VII DPR, Kardaya Warnika dalam satu kerterangan pers di Gedung DPR didampingi para pimpinan kelompok fraksi, Selasa (27/10/2015). Keputusan itu, ujarnya,  diambil berdasarkan kesepakatan seluruh fraksi pada komisi DPR yang membidangi masalah energi dan pertambangan itu.

“Kami minta divestasi tetap seperti semula. Proses divestasi yang akan dilakukan lewat IPO tidak sesuai dengan tujuan divestasi sehingga tidak boleh dilakukan,” ujarnya menegaskan. Sebelumnya, pemerintah meminta divestasi saham perusahaan tambang itu langsung melalui BUMD dan BUMN.

Kardaya menilai pelepasan saham Freeport Indonesia yang akan diambilalih pemerintah Indonesia itu seperti jebakan seolah Indonesia akan menyetujui perpanjangan kontrak karya (KK) perusahaan asal Amerika Serikat itu di Indonesia. Dia menyebutkan kontrak karya tidak boleh diperpanjang karena berlawanan dengan UU No4/2009 tentang Minerba. Menurutnya perpanjangan  boleh dilakukan dengan status izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusuus.

“Izin usaha pertambangan tidak mengenal negosiasi. Kontrak karya harus berakhir pada 2021,” ujarnya. Terkait izin itu dia meminta Menteri ESDM Sudirman Said untuk mencabut surat persetujaun perpanjangan kontrak tersebut.

Kontrak pertambangan Freeport Indonesia sendiri akan berakhir pada 2021. Pada 2019 Freeport harus melepaskan sahamnya kepada pemerintah Indonesia sebesar 30% dan pada 2015 ditargetkan bisa melepaskan 10%.

“Freeport hendak menjebak pemerintahan dengan melanggar konstitusi melalui perpanjangan kontrak karya sebelum batas waktu sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama menuturkan, pelepasan saham atau divestasi saham Freeport Indonesia yang akan diambilalih pemerintah Indonesia merupakan upaya memenuhi syarat perpanjangan kontrak karya.

Riza mengungkapkan, alasan Freeport Indonesia lebih menginginkan IPO dibandingkan langsung kepada pemerintah melalui pengambilalihan oleh BUMN atau BUMD dikarekan skema IPO lebih transparan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper