Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah akhirnya menjawab alasan penggunaan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dalam penghitungan kenaikan upah minimum yang diatur dalam PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.
Menurut Dirjen Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani RUmondang, inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dijadikan acuan untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh pekerja.
"Kalau yang digunakan inflasi dan pertumbuhan daerah justru akan terjadi ketimpangan. Dengan mengacu pada nasional ini akan mewujudkan keadilan bagi pekerja di seluruh Indonesia," katanya, Senin (26/10/2015).
Dalam PP No. 78/2015, penghitungan kenaikan upah minimum setiap tahun dilakukan dengan rumusan upah minimum tahun berjalan dikali dengan tingkat inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Adapun data dan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai salah satu komponen dasar dalam penghitungan upah minimum dilakukan setiap lima tahun sekali.
"Data untuk KHL selain dengan survei juga menggunakan data dari Badan Pusat Statistik," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
sistem pengupahan