Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

RPP PENGUPAHAN: Data Ini yang Dipakai Pemerintah untuk Menghitung Kenaikan Upah Minimum

Pemerintah akhirnya menjawab alasan penggunaan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dalam penghitungan kenaikan upah minimum yang diatur dalam PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.n
Tegar Arief
Tegar Arief - Bisnis.com 26 Oktober 2015  |  18:08 WIB
RPP PENGUPAHAN: Data Ini yang Dipakai Pemerintah untuk Menghitung Kenaikan Upah Minimum
Ribuan buruh melakukan unjuk rasa saat memperingati Hari Buruh Sedunia di jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (1/5). Dalam aksinya mereka menuntut diantaranya, menaikkan upah minimum 2015 sebesar 30%, kebutuhan hidup layak menjadi 84 item, dan meminta jaminan pensiun harus ditetapkan pada Juli 2015. - nh/bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah akhirnya menjawab alasan penggunaan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dalam penghitungan kenaikan upah minimum yang diatur dalam PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.

Menurut Dirjen Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani RUmondang, inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dijadikan acuan untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh pekerja.

"Kalau yang digunakan inflasi dan pertumbuhan daerah justru akan terjadi ketimpangan. Dengan mengacu pada nasional ini akan mewujudkan keadilan bagi pekerja di seluruh Indonesia," katanya, Senin (26/10/2015).

Dalam PP No. 78/2015, penghitungan kenaikan upah minimum setiap tahun dilakukan dengan rumusan upah minimum tahun berjalan dikali dengan tingkat inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Adapun data dan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai salah satu komponen dasar dalam penghitungan upah minimum dilakukan setiap lima tahun sekali.

"Data untuk KHL selain dengan survei juga menggunakan data dari Badan Pusat Statistik," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

sistem pengupahan
Editor : Bastanul Siregar

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top