1. Co-working Space
Tempat ini bisa menjadi wadah bagi para pelaku usaha untuk berinteraksi dengan sesama wirausaha.
Tersedia juga ruang pertemuan dengan kapasitas 10-30 orang.
"Co-working space bisa dijadikan sebagai kantornya UKM di Indonesia. Bisa dijadikan sebagai tempat bertemu dengan partner strategis atau venture capital," kata Ahmad Zabadi.