Pajak Berganda
Tak hanya soal PPh revaluasi aset, pemerintah menghapus juga pajak berganda untuk instrumen keuangan yang berbentuk kontrak investasi kolektif dari dana investasi real estate atau DIRE.
Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan mengatakan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK yang menghapus pajak berganda untuk kontrak investasi kolektif. Dengan begitu, perusahaan cukup membayar pajak untuk satu perusahaan yang benarbenar melakukan kegiatan bisnisnya.
“Untuk kepentingan PPh, maka kontrak investasi kolektif di DIRE akan dianggap se bagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perusahaan yang dibentuknya hanya untuk menghimpun aset,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Bambang menuturkan selama ini ada korporasi yang membuat perusahaan khusus yang hanya digunakan untuk menampung aset yang dijadikan bahan untuk melakukan investasi. Kedua perusahaan dikenakan pajak karena menganggapnya sebagai dua entitas yang berbeda.
“Kemudian kalau ada penjualan underlying asset berupa tanah dan bangunan kepada kontrak investasi kolektif di DIRE, atau skema sejenisnya melalui special purpose company, maka tidak dikenai PPh final Pasal 4 ayat (2) dari UU PPh,” ujar Menkeu.