Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah kembali merilis paket kebijakan ekonomi guna menggairahkan perekonomian nasional. Salah satu kebijakan baru adalah insentif untuk revaluasi aset BUMN dan swasta dengan tarif pajak final 3%–6%.
Rizal Ramli, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman mengatakan potongan tarif PPh final hasil revaluasi akan mendorong perusahaan melakukan penilaian ulang terhadap seluruh asetnya. Hal itu kemudian akan memperbaiki struktur keuangannya, sehingga lebih leluasa dalam melaksanakan bisnisnya.
“Kami melakukan ini kepada PLN 15 tahun lalu yang hampir bangkrut, karena modalnya minus Rp9 triliun. Setelah kami perintahkan revaluasi, asetnya naik dari Rp50 triliun menjadi Rp200 triliun,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Rizal menuturkan saat itu bahkan PLN sanggup memenuhi kewajibannya untuk membayar PPh sebesar 30% secara bertahap. Untuk itu, potongan tarif PPh final hasil revaluasi harus dimanfaatkan oleh seluruh korporasi agar dapat bersaing di tengah pelemahan ekonomi.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan untuk kebijakan revaluasi aset ini dapat dilakukan oleh seluruh elemen perusahaan, baik BUMN, swasta maupun individu.
Selain itu pemerintah juga memperbolehkan perusahaan melakukan revaluasi pada keseluruhan atau pun sebagian aset yang dimiliki.
“Bedanya di aturan sekarang perusahaan yang memiliki pembukuan dan penerimaan dalam mata uang dolar Amerika Serikat diizinkan untuk melakukan revaluasi aset. Nah dulu ini tidak boleh,” katanya, Kamis (22/10/2015).
Darmin mengatakan pembukaan pintu revaluasi aset kepada perusahaan dengan pembukuan berbentuk dolar AS ini di lakukan karena, saat ini penurunan ni lai aset tidak lagi hanya dipengaruhi oleh kurs melainkan juga dipengaruhi olehinflasi.
Untuk itu, proses penilaian ulang aset itu dianggap akan mempercantik laporan keuangan dan akan meningkatkan performa finansial sebuah perusahaan dalam jumlah yang signifikan. Alhasil, dampaknya akan membuat keun tung an perusahaan tersebut membaik.