Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PAKET KEBIJAKAN EKONOMI: Pekerja Tak Perlu Unjuk Rasa Lagi, Kata Wapres

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, para pekerja seharusnya tidak perlu melakukan unjuk rasa lagi meminta kenaikan upah dengan paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah.
Martin Sihombing
Martin Sihombing - Bisnis.com 16 Oktober 2015  |  16:08 WIB
PAKET KEBIJAKAN EKONOMI: Pekerja Tak Perlu Unjuk Rasa Lagi, Kata Wapres
Wakil Presiden Jusuf Kalla - Antara

Bisnis.com, JAKARTA ---  Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, para pekerja seharusnya tidak perlu melakukan unjuk rasa lagi meminta kenaikan upah dengan paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah.

"Seharusnya tidak perlu demo lagi. Buruh sudah menerima upah minimum. Nah ini jangan lupa, minimum 10 persen naik setiap tahun," kata Wapres di kantornya di Merdeka Utara, Jakarta, Jumat.

Wapres menekankan bahwa untuk pembangunan dibutuhkan stabilitas sosial dan politik.

"Kita tidak ingin antara pengusaha dan buruh terjadi suatu perbendaan pandang sepanjang tahun. Dibutuhkan aturan yang jelas, baik untuk buruh dan tentu pengusaha," katanya.

Menurut Wapres rumusan hidup layak bagi pekerja sudah dibicarakan sejak lama dan upah yang diterima mereka hari ini dianggap sudah cukup atau mendekati hidup layak yang dirumuskan. Bahwa masih ada yang mendekati rumusan hidup layak itulah yang justru dinaikkan.

"Tapi memang tiap tahun itu penghasilan tergerus dengan inflasi. Karena itu kita tambah dengan inflasi dan sebagai bonus produktifitas itulah hasilnya pertumbuhan ekonomi," katanya.

Pada Kamis (15/10) pemerintah menetapkan kebijakan dan formula peningkatan kesejahteraan pekerja melalui pengupahan yang adil, sederhana dan terproyeksi, serta program pembangunan rumah dan rumah susun untuk buruh.

Menko Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Presiden Jakarta, Kamis, menyebutkan kebijakan upah minimum dengan formula sederhana memastikan pekerja tidak jatuh ke upah murah tetapi juga beri kepastian kepada pelaku usaha.

Ia menyebutkan formula kenaikan untuk tahun depan adalah upah minimum tahun ini ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi terhadap upah minimum tahun ini.

Darmin mencontohkan kalau inflasi tahun ini 5,0 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,0 persen, maka upah minimum tahun depan adalah upah minimum tahun ini ditambah 10 persen upah tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

sistem pengupahan Paket Kebijakan Ekonomi

Sumber : ANTARA

Editor : Martin Sihombing

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top