Kabar24.com, JAKARTA -- Komisioner Sub Komisi Pemantau Komnas HAM Siane Indriati menyatakan pemberian izin pengelolaan lahan oleh aparat merupakah salah satu bentuk investasi politik pemenangan pemilu.
"Rupanya untuk investasi politik itu lebih mudah dengan cara-cara seperti memberikan izin-izin pengelolaan sumber daya alam. Ini modus-modus dalam upaya pemenangan pemilu," ujar Siane usai acara Deklarasi HAM Melawan Tindak Pidana Korupsi, di wilayah Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2015).
Siane menambahkan ada unsur eksploitasi sumber daya alam besar-besaran yang menggunakan izin dari aparat baik aparat desa baik resmi maupun tidak resmi seperti yang terjadi di wilayah Cianjur Selatan dan sebagian besar wilayah pantai selatan pulau Jawa.
Saat ini, Komnas HAM tengah fokus dalam upaya penanganan kasus pelanggaran HAM terkait dengan sumber daya alam.
Menurut Siane, pelanggaran tersebut terjadi karena adanya penyalahgunaan kekuasaan untuk memberikan izin pengelolaan lahan.
Izin pengelolaan lahan yang diberikan pada pihak luar tentunya berdampak pada mata pencarian masyarakat setempat.
Masyarakat lokal menjadi kehilangan lokasi pendapatannya ketika izin pengelolaan lahan sudah dipegang bukan oleh masyarakat lokal.
"Memang sebagian besar dari luar negeri ya, dari China yang mengelola," tambah Siane.