Bisnis.com, MAGETAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur, memastikan puluhan tambang pasir yang ada di wilayahnya belum memiliki izin untuk beroperasi.
Kepala Bagian Sumber Daya Alam Kabupaten Magetan Muryono mengatakan berdasarkan survei yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur beberapa waktu lalu, ada puluhan tambang pasir yang beroperasi di wilyah Magetan.
"Dari jumlah tersebut, belum ada penambang yang memiliki izin untuk melakukan operasional dan produksi," ujarnya kepada wartawan di Magetan, Selasa (13/10/2015).
Menurut dia, dari puluhan tambang pasir tersebut, baru terdapat sekitar 15 lokasi tambang yang telah memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau WIUP.
"Namun, meski telah memiliki WIUP, penambang belum boleh beroperasi. Sebab, WIUP bukanlah legalitas yang memperbolehkan penambang untuk melakukan pertambangan pasir atapun batu. Untuk beroperasi, penambang masih menunggu izin legalitas lainnya, yakni izin eksplorasi dan operasi produksi," ujar dia.
Sayangnya, kenyataan di lapangan, meski belum memiliki tiga hal legalitas, para penambang telah melakukan penambangan pasir dan batu.
Muryono menilai, hal-hal tersebutlah yang menjadi masalah. Karena belum berizin, namun telah berani beroperasi. Sisi lain, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan karena penindakan merupakan tanggung jawab dari kepolisian dan satuan polisi pamong praja.
Terkait hal itu, Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora mengimbau kepada Pemkab Magetan untuk membantu para penambang menyelesaian proses perizinannya.
"Kami meminta pemerintah daerah memfasilitasi, agar para penambang tersebut segera menyelesaikan proses perizinannya yang lama akibat banyaknya persyaratan," kata AKBP Johanson.
Catatan Polres Magetan menyebutkan, dari sebanyak 40 penambang pasir yang ada di Magetan, baru dua penambang yang telah memiliki WIUP dan izin ekplorasi. Sisanya masih proses.
Padahal, untuk melakukan penambangan, usaha pertambangan harus memiliki tiga izin, yakni WIUP, izin eksplorasi, dan izin operasi produksi.
Ketiga izin tersebut penting untuk dimiliki usaha pertambangan agar dapat melakukan aktivitas pertambangan yang baik, benar, dan aman bagi lingkungan.