Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan bebas visa kunjungan singkat tahap II bagi wisatawan mancanegara sudah mulai diimplementasikan pada pekan ini. Turis dari 45 negara yang diajukan bebas visa sudah bisa mengunjungi Indonesia tanpa perlu mengeluarkan biaya untuk perizinan.
Menteri Pariwisata Arief Yahya mengumumkan kebijakan tersebut setelah menerima salinan Peraturan Presiden No.104/2015 yang ditandatangani sejak 18 September 2015. Dengan resminya pemberlakukan bebas visa tersebut, diharapkan dapat menggenjot kunjungan wisman hingga akhir tahun ini.
“Perpres-nya sudah ditandatangani 18 September, tetapi saya baru terima kemarin malam dan hari ini diumumkan. Ini bisa disebut masuk dalam paket kebijakan ekonomi tahap III,” paparnya seusai memberikan keterangan resmi di Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Arief memaparkan meskipun kebijakan tersebut sudah berlaku secara hukum, tetapi di lapangan membutuhkan waktu untuk transisi. Dia mengatakan setidaknya butuh waktu satu bulan untuk memastikan kebijakan baru tersebut berjalan dengan baik.
“Waktu pengimplementasian bebas visa kunjungan singkat tahap I untuk 30 negara, selama sebulan saya turun langsung untuk mengecek di lapangan,” katanya.
Dengan total 90 negara yang sudah diberikan fasilitas bebas visa kunjungan singkat tersebut, pemerintah berharap banyak sektor pariwisata dapat menjadi penyumbang devisa nomor satu di masa depan.
Adapun, hingga saat ini sektor pariwisata menyumbang sekitar US$10 juta, dan ditargetkan akan tumbuh menjadi US$20 juta, seiring dengan target peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara yang mencapai 20 juta pada 2019.
Adapun 45 negara yang mendapatkan Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia adalah: India, Taiwan, Saudi Arabia, Timor Leste, Irlandia, Portugal, Turki, Mesir, Rumania, dan Argentina, Bulgaria, Yunani, Kazakhstan, Slovakia, Slovenia, Tunisia, Estonia, Kroasia, Lithuania, Jordan, Lebanon, Aljazair, Latvia, Luxemburg, Islandia, Belarusia, Maladewa, Papua New Guinea, Venezuela, Cyprus, Fiji, Tanzania, Malta, Azerbaijan, Ghana, Kirgistan, Suriname, Panama, Seychelles, Dominica, Angola, San Marino, Liechtenstein, Monako, Vatikan.