Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perairan Aceh Rawan Pencurian Ikan & Penyelundupan Sabu-sabu

Kawasan perairan laut di Aceh rentan dengan aksi pencurian ikan oleh kapal-kapal asing. Salah satu kasus yang mengemuka adalah penangkapan kapal motor Silver Sea 2 oleh KRI Teuku Umar pada pertengahan Agustus lalu.n
Pantai Iboih/Acehprov.go.id
Pantai Iboih/Acehprov.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Kawasan perairan laut di Aceh rentan dengan aksi pencurian ikan oleh kapal-kapal asing. Salah satu kasus yang mengemuka adalah penangkapan kapal motor Silver Sea 2 oleh KRI Teuku Umar pada pertengahan Agustus lalu.

Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh Samsul Rizal mengatakan rawannya perairan laut Aceh disebabkan keterbatasan armada pengawas. Karena itu, Samsul mengaku pernah mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk membeli kapal cepat seharga Rp10 miliar dan disumbangkan kepada TNI Angkatan Laut.

“Kalau ini dilakukan bukan hanya pencuri ikan, tetapi penyelundupan narkoba atau sabu-sabu melalui perairan Aceh dapat diperkecil,” tuturnya kepada Bisnis.com.

Namun, Samsul belum bisa memastikan apakah usulan itu akan diakomodasi oleh Pemerintah Provinsi Aceh maupun Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. “Kita lihat saja nanti apakah nanti masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh 2016.”

Kapal motor Silver Sea 2 ditangkap KRI Teuku Umar di perairan Sabang, Aceh, pada 12 Agustus 2015. Kapal berbobot 2.300 GT itu dimiliki oleh perusahaan Silver Sea Reefer asal Thailand. Seminggu setelah diamankan, aparat TNI AL kemudian menyerahkan Silver Sea 2 kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Penyidik kemudian menemukan indikasi pelanggaran berupa izin yang tidak sah, penggunaan anak buah kapal asing, hingga terbukti melakukan alih muatan di tengah laut. Selain itu, kapal kedapatan menonaktifkan sistem pemantauan kapal (VMS) ketika beroperasi.

Ketika berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sabang, Silver Sea 2 malah melawan. Pemilik kapal Supachai Singkalvanch mempraperadilankan Pangkalan TNI AL (Lanal) Sabang karena menganggap penangkapan kapalnya tidak sah.

Selain itu, awak kapal Yotin Kuarabiab mengajukan permohonan praperadilan terhadap Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan. Yotin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menganggap keputusan itu cacat hukum.

Keputusan sidang atas dua gugatan itu akan dibacakan pada Senin (5/10/2015) hari ini di Pengadilan Negeri Sabang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper