Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memerlukan payung hukum yang kuat untuk memastikan setiap daerah memenuhi ketentuan ruang terbuka hijau bagi kepentingan publik sebesar 20% dari luas kota seperti yang diamanatkan dalam UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Budi SItumorang mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menciptakan ruang terbuka hijau dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hanya saja, kewenangan yang dimiliki hanya bersifat pemantauan.
“Sebenarnya sanksi sosial saja, tidak ada sanksi hukumnya bagi pemda yang tidak memenuhi. Kita tidak berani juga [memberikan sanksi] karena tidak ada payung hukumnya,” ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (6/10/2015).
Oleh karena itu, pihaknya tengah merumuskan kebijakan untuk mencabut kewenangan pemerintah daerah (pemda) yang melanggar rencana tata ruang, termasuk persyaratan komposisi ruang publik. Namun, untuk itu pihaknya masih harus mengajukan usulan revisi UU 26 Tahun 2007 kepada DPR.
Menurutnya, ruang publik merupakan ruang yang dimiliki oleh publik dan dimanfaatkan oleh masyarakat secara bebas. Dia menilai kehadiran ruang publik sangat penting untuk menyalurkan energi warga kepada kegiatan yang bermanfaat sehingga dapat mengurangi tingkat tekanan sosial.