Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

HAK PUBLIK: Pemenuhan Ruang Terbuka Hijau Perlu Payung Hukum Kuat

Pemerintah memerlukan payung hukum yang kuat untuk memastikan setiap daerah memenuhi ketentuan ruang terbuka hijau bagi kepentingan publik sebesar 20% dari luas kota seperti yang diamanatkan dalam UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang.nn
Deandra Syarizka
Deandra Syarizka - Bisnis.com 07 Oktober 2015  |  00:35 WIB

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memerlukan payung hukum yang kuat untuk memastikan setiap daerah memenuhi ketentuan ruang terbuka hijau bagi kepentingan publik sebesar 20% dari luas kota seperti yang diamanatkan dalam UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria  dan Tata Ruang Budi SItumorang mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menciptakan ruang terbuka hijau dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Hanya saja, kewenangan yang dimiliki hanya bersifat pemantauan.

“Sebenarnya sanksi sosial saja, tidak ada sanksi hukumnya bagi pemda yang tidak memenuhi. Kita tidak berani juga [memberikan sanksi] karena tidak ada payung hukumnya,” ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (6/10/2015).

Oleh karena itu, pihaknya tengah merumuskan kebijakan untuk mencabut kewenangan pemerintah daerah (pemda) yang melanggar rencana tata ruang, termasuk persyaratan komposisi ruang publik. Namun, untuk itu pihaknya masih harus mengajukan usulan revisi UU 26 Tahun 2007 kepada DPR.

Menurutnya, ruang publik merupakan ruang yang dimiliki oleh publik dan  dimanfaatkan oleh masyarakat secara bebas. Dia menilai kehadiran ruang publik sangat penting untuk menyalurkan energi warga kepada kegiatan yang bermanfaat sehingga dapat mengurangi tingkat tekanan sosial.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ruang publik
Editor : Deandra Syarizka

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top