Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker Minta Pengusaha-Pekerja Perkuat Hubungan Industrial

Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri mengatakan penguatan pola kemitraan antara pengusaha dan pekerja dibutuhkan dalam menghadapi pelambatan ekonomi global dan nasional.
Ilustrasi: Ribuan buruh unjuk rasa menuju Istana Presiden, Jakarta. Selasa (1/9/2015)/Reuters
Ilustrasi: Ribuan buruh unjuk rasa menuju Istana Presiden, Jakarta. Selasa (1/9/2015)/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri mengatakan penguatan pola kemitraan antara pengusaha dan pekerja dibutuhkan dalam menghadapi pelambatan ekonomi global dan nasional.

"Pemerintah mendorong agar pengusaha dan pekerja dapat memelihara dan menjamin hubungan industrial yang harmonis agar setiap perusahaan mampu bertahan dan tetap berkembang meskipun terjadi pelambatan ekonomi," kata Hanif melalui siaran pers yang diterima Minggu (4/10/2015).

Hanif mengatakan kemitraan di antara para pelaku hubungan industrial menjadi kunci dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis. Hal ini juga bisa menjadi modal sosial bagi kemajuan perusahaan dan meningkatkan daya saing di tengah persaingan global yang semakin ketat.

Selain itu, Hanif mengatakan saat ini agenda prioritas di bidang ketenagakerjaan adalah menjaga iklim investasi yang kondusif. Hanif berharap kegiatan produksi tetap berjalan sehingga penciptaan lapangan kerja terus terjadi.

Menurut Hanif kemitraan pekerja dan pengusaha setidaknya diwujudkan melalui mitra dalam proses produksi, mitra dalam keuntungan, dan mitra dalam tanggung jawab.

Untuk itu Hanif menekankan pentingnya kemampuan terampil dari para serikat dan perwakilan pekerja untuk bernegosiasi dalam hubungan industrial.

Hanif meminta proses perundingan antara pekerja dan pengusaha dimulai dan dijalankan dengan rasa saling suka dan rasa kerelaan hati di antara para pihak terkait.

Perundingan bersama sebagai hak pekerja maupun hak pengusaha merupakan bagian dari pelaksanaan kebebasan berserikat sesuai Konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 yang diratifikasi oleh setidaknya 164 negara di dunia, di mana Indonesia telah meratifikasi konvensi ILO ini sejak 59 tahun yang lalu dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1956.

"Konvensi tersebut telah memberikan makna pentingnya negosiasi secara sukarela yang harus kita upayakan menjadi budaya yang terbangun dalam hubungan industrial, sebagaimana telah menjadi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan untuk mufakat dalam kehidupan berbangsa maupun bernegara di Indonesia," kata Hanif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper