Hanif mengatakan kemitraan di antara para pelaku hubungan industrial menjadi kunci dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis. Hal ini juga bisa menjadi modal sosial bagi kemajuan perusahaan dan meningkatkan daya saing di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Selain itu, Hanif mengatakan saat ini agenda prioritas di bidang ketenagakerjaan adalah menjaga iklim investasi yang kondusif. Hanif berharap kegiatan produksi tetap berjalan sehingga penciptaan lapangan kerja terus terjadi.
Menurut Hanif kemitraan pekerja dan pengusaha setidaknya diwujudkan melalui mitra dalam proses produksi, mitra dalam keuntungan, dan mitra dalam tanggung jawab.
Untuk itu Hanif menekankan pentingnya kemampuan terampil dari para serikat dan perwakilan pekerja untuk bernegosiasi dalam hubungan industrial.
Hanif meminta proses perundingan antara pekerja dan pengusaha dimulai dan dijalankan dengan rasa saling suka dan rasa kerelaan hati di antara para pihak terkait.
Perundingan bersama sebagai hak pekerja maupun hak pengusaha merupakan bagian dari pelaksanaan kebebasan berserikat sesuai Konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 yang diratifikasi oleh setidaknya 164 negara di dunia, di mana Indonesia telah meratifikasi konvensi ILO ini sejak 59 tahun yang lalu dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1956.
"Konvensi tersebut telah memberikan makna pentingnya negosiasi secara sukarela yang harus kita upayakan menjadi budaya yang terbangun dalam hubungan industrial, sebagaimana telah menjadi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan untuk mufakat dalam kehidupan berbangsa maupun bernegara di Indonesia," kata Hanif.