4. Penguatan Kebijakan Pengelolaan S/D Valas di Pasar Forward
Dasar Pertimbangan:
- Peningkatan permintaan transaksi valas di pasar forward di tengah kondisi supply forward yang terbatas telah memberikan tekanan depresiasi terhadap nilai tukar rupiah di pasar spot.
- Dengan kondisi permintaan dan penawaran yang tidak berimbang pasar forward maka diperlukan upaya untuk mengelola keseimbangan di pasar forward tersebut sehingga mendukung upaya mengelola persepsi terhadap pergerakan nilai tukar ke depan.
Tujuan:
- Mendorong transaski forward jual valas/rupiah dan memperjelas underlying forward beli valas/rupiah.
Fitur Utama:
- Peningkatan threshold transaksi forward jual valas/IDR dengan underlying dari US$1 juta menjadi US$5 juta per transaksi per nasabah.
- Perluasan underlying khusus untuk forward jual valas/IDR (pihak domestik dan asing); dan spot jual valas/IDR (transfer Rp ke pihak asing) dengan memasukkan bukti kepemilikan dana valuta asing di dalam negeri dan luar negeri.
- Penyelesaian transaksi tersebut diatas wajib dilakukan dengan cara perpindahan dana pokok secara penuh (full delivery settlement) dan kewajiban penyediaan underlying pada saat pembelian valas/IDR di pasar domestik, tetap berlaku.
- Penegasan bahwa pinjaman (loan) yang dilakukan antar nasabah domestik dan/atau pihak asing berupa standby loan dan undisbursed loan, tidak termasuk sebagai underlying untuk transaksi forward beli valas/IDR .