Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

6 Juta Bibit Ayam Bakal Dimusnahkan. Pemerintah Terlibat Kartel Unggas? Ini Penjelasan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan meminta klarifikasi semua pihak yang terkait dengan rencana pemusnahan 6 juta bibit ayam tidak terkecuali Kementerian Pertanian sebagai fasilitator.
Ilustrasi/disnak.jabarprov.go.id
Ilustrasi/disnak.jabarprov.go.id

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan meminta klarifikasi semua pihak yang terkait dengan rencana pemusnahan 6 juta bibit ayam tidak terkecuali Kementerian Pertanian sebagai fasilitator.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Syarkawi Rauf mengatakan upaya klarifikasi akan dimulai melalui Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas. Namun, komisi menduga pihak Kementan aktif dalam setiap rapat mengenai rencana pemusnahan tersebut dengan asosiasi pengusaha unggas.

"Nanti kami akan klarifikasi ke dirjen yang secara aktif ikut dalam rapat tersebut," kata Syarkawi kepada Bisnis, Selasa (29/9/2015).

Dia menjelaskan penelusuran tersebut muncul setelah rencana pemusnahan tersebut ternyata difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian. Pihaknya akan memastikan keterlibatan Kementan terlebih dulu melalui asosiasi pengusaha.

Syarkawi ingin mengetahui dasar hukum pemusnahan parent stock ayam tersebut. Jika dilakukan secara mandiri oleh asosiasi pengusaha, maka bisa dinilai sebagai tindakan persekongkolan untuk membatasi pasokan ke pasar.

Tindakan yang dilakukan bersama-sama tersebut, lanjutnya, merupakan salah satu praktik kartel. Namun, kalau tindakan yang difasilitasi oleh Kementerian Pertanian berdasarkan undang-undang atau peraturan menteri terkait, bisa dikecualikan dalam hukum persaingan.

Menurutnya, pengusaha maupun pemerintah bisa saja terlibat dalam praktik kartel jika tindakan persekongkolan pembatasan pasokan barang ke pasar dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Pada November 2014, KPPU pernah melakukan pemeriksaan dugaan kartel unggas dari kebijakan pemangkasan produksi anak ayam (day old chicken/DOC) hingga 15% dan pembatasan harga jual maksimal sebesar Rp3.200 per ekor. Kebijakan tersebut diinisiasi oleh Kementerian Perdagangan.

Namun, setelah meminta klarifikasi kepada pengusaha dan pemerintah, kebijakan tersebut telah terbukti berdasarkan peraturan resmi. Tindakan tersebut merupakan langkah awal dari Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penataan Keseimbangan Pasar Perunggasan.

"Bedanya, sekarang kami belum tahu dasar apa yang digunakan dalam rencana kebijakan yang diinisiasi Kementan ini," ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Gabungan Perusahaan Perunggasan Indonesia Anton Supit membantah rencana pemusnahan bibit ayam tersebut merupakan sebuah kesepakatan.

Justru pemerintah melalui Kementerian Pertanian yang mengarahkan rencananya kepada para pengusaha.

"Intinya itu merupakan kebijakan pemerintah, tetapi memang ada kesalahan teknis dalam menulis surat menggunakan kata kesepakatan," kata Anton kepada Bisnis.

Dia menjelaskan kebijakan tersebut bermula dari kerugian yang terus diderita oleh pengusaha unggas terutama peternak ayam selama 3 tahun berturut-turut.

Kementan mengundang asosiasi pengusaha dan memberikan pengarahan untuk melakukan tindakan guna menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan.

Pihaknya tidak mengetahui secara pasti undang-undang mana  yang dijadikan dasar oleh Kementan. Namun, sepengetahuannya terdapat UU Ketahanan Pangan dan UU Perdagangan yang intinya pemerintah wajib melindungi produsen dan konsumen.

Anton menilai kelebihan pasokan ayam di pasar berasal dari melimpahnya izin impor parent stock yang dikeluarkan pemerintah. Izin tersebut dikeluarkan tanpa adanya pembatasan dan memperhitungkan dampak negatif selanjutnya.

"Kendati tidak ada wacana pemusnahan ini, pengusaha secara masing-masing juga akan mengurangi induk ayamnya," tuturnya.

Sayangnya, Dirjen PKH Kementan Muladno belum memberikan konfirmasi. Panggilan telepon maupun pesan singkat Bisnis belum direspons.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper