Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementan Minta Apkir Unggas Diteruskan, KPPU : Itu Melanggar Hukum

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan kebijakan pemangkasan populasi atau apkir dini induk ayam (parents stock/PS) yang ditetapkan Kementerian Pertanian dan 12 pelaku usaha peternakan unggas bersifat melanggar hukum jika tetap dilanjutkan.
Ilustrasi peternakan ayam/JIBIPhoto-Solopos
Ilustrasi peternakan ayam/JIBIPhoto-Solopos

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan kebijakan pemangkasan populasi atau apkir dini induk ayam (parents stock/PS) yang ditetapkan Kementerian Pertanian dan 12 pelaku usaha peternakan unggas bersifat melanggar hukum jika tetap dilanjutkan.

Apalagi, saat ini proses hukum yang melibatkan 12 perusahaan tersebut sebagai terlapor masih berlangsung di KPPU. KPPU mengendus kartel pada kegiatan apkir dini tersebut, karena diduga dilakukan berdasarkan kesepakatan ke-12 perusahaan tersebut.

Komisioner KPPU Munrokhim Misanam menyampaikan pihaknya memastikan tidak akan ada rekomendasi pemangkasan induk ayam lanjutan jika tidak ada landasan hukum. Dalam hal ini, landasan hukum yang diperlukan yaitu berbentuk peraturan presiden (perpres).

“Kalau tetap dilakukan, itu akan melanggar hukum. KPPU akan bisa lepas tangan kalau ada perpresnya. Dalam kartel, yang tidak boleh dilakukan adalah koordinasinya, kalau mereka sendiri-sendiri [melakukan apkir dini] itu tidak masalah,” kata Munrokhim di Jakarta pada Senin (7/2/2016).

Sebelumnya, Kementerian Pertanian berencana melanjutkan pemangkasan populasi atau pengapkiran dini induk ayam (parents stock/PS) yang tersisa, atau sekitar 50% dari target 6 juta ekor. Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Muladno menyampaikan pihaknya telah mengajukan surat ke KPPU terkait rencana penyelesaian apkir ini tersebut.

“Kami sudah mengajukan rencana ini pada KPPU namun hingga saat ini kami belum mendapatkan balasan,” kata Muladno.

Pengapkiran dini merupakan kesepakatan antara pelaku usaha peternakan unggas dan Ditjen Peternakan untuk mengurangi populasi induk ayam sehingga diharapkan dapat mengerek harga ayam di tingkat peternak rakyat yang kini tengah anjlok. Saat itu kedua pihak menyepakati 6 juta induk ayam diapkir dini dan kesepakatan ini ditandatangani November 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dara Aziliya
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper