Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RIZAL RAMLI: Perdagangan Garam Akan Pakai Tarif, Ini Positif

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menyatakan usulan perubahan sistem perdagangan garam dari kuota menjadi tarif akan berdampak positif terhadap percepatan pembangunan industri garam nasional di tengah pelemahan nilai tukar rupiah yang terjadi belakangan ini.
Advokat senior Otto Hasibuan (berdasi ungu) saat menghadiri rapat koordinasi tentang tata niaga garam di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya di Jakarta, Senin (21/9/2015)/Bisnis.com-Samdysara Saragih
Advokat senior Otto Hasibuan (berdasi ungu) saat menghadiri rapat koordinasi tentang tata niaga garam di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya di Jakarta, Senin (21/9/2015)/Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA -  Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menyatakan usulan perubahan sistem perdagangan garam dari kuota menjadi tarif akan berdampak positif terhadap percepatan pembangunan industri garam nasional di tengah pelemahan nilai tukar rupiah yang terjadi belakangan ini.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (29/9/2015) mengatakan penetapan sistem tarif akan menjadikan impor garam tak lagi menarik karena berkurangnya keuntungan pengimpor dan adanya persaingan terbuka.

Sementara dalam sistem kuota, harga dapat dikendalikan oleh segelintir pengimpor pemegang kuota.

"Penetapan sistem tarif ini lebih menguntungkan bagi pemerintah pada umumnya, maupun petani garam lokal pada khususnya," katanya.

Rizal juga mengimbau para pengimpor garam agar tidak manja akibat penerapan sistem tarif. Pasalnya, petani garam telah berpuluh tahun bernasib buruk, sedangkan para pengimpor sudah cukup sejahtera.

"Intinya kita harus berikan keadilan sosial untuk seluruh rakyat petani garam, bukan untuk pengimpor saja," katanya.

Sebelumnya, mantan Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu mengusulkan perubahan sistem perdagangan garam yang sebelumnya memakai kebijakan kuota, diganti menggunakan sistem tarif.

Dalam rapat koordinasi yang dihadiri Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Menteri Perindustrian Saleh Husin di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (21/9), keempat menteri juga menyepakati pembentukan tim monitoring garam yang terdiri atas KKP, Kemenperin, Kemendag, Kemenko Maritim dan Ditjen Bea Cukai.

Tim gabungan itu bertugas untuk memperkirakan konsumsi garam, produksi garam, dan kebutuhan impor garam khususnya kebutuhan garam industri, serta kebijakan harga garam sampai dengan mengawasi realisasi impor garam.

Rizal menegaskan kelompok kerja itu akan didorong untuk menemukan data yang tepat, sehingga industri garam dalam negeri dapat dibantu.

"Nanti kepolisian juga dilibatkan di sini, buat memonitor apakah masih ada tindakan yang menghambat dan merugikan industri, ini akan kita selesaikan," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper