Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala Pengelola Portal Indonesia National Single Window (INSW) Djadmiko mengatakan saat ini INSW belum berfungsi penuh karena belum dilengkapi dengan staf maupun prasarana kerja yang lain. Tetapi dari tugasnya, sebenarnya INSW telah berjalan sejak 2006.
“Walaupun belum efektif bekerja penuh, tim persiapan masih jalan terus, sehingga pelayanan yang sudah berjalan sejak 2006 itu bisa tetap berjalan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa bekerja penuh,” kata Djadmiko, akhir pekan ini.
Setelah berjalan penuh, dirinya berharap INSW dapat mengembangkan cakupan layanannya. Adapun tugas INSW saat ini adalah sebagai alat pengawasan, alat kontrol, sarana pencegahan penyelundupan, dan beberapa fungsi lainnya.
Ketua Tim Deregulasi Perdagangan Arlinda mengatakan, peran INSW akan sangat diperlukan dalam penerapan pengawasan barang ekspor impor melalui mekanisme post audit. Dalam mekanisme tersebut, INSW akan menyediakan semua informasi terkait pelaksanaan post audit yang terintegrasi dengan K/L terkait dan Pemerintah Daerah.
Penerapan post audit merupakan salah satu upaya strategis yang dilakukan oleh tim deregulasi perdagangan. Mekanisme post audit tersebutakan dilakukansecara berkala dan sewaktu-waktu melalui koordinasi dengan Kementerian/ Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah.
Adapun, cakupan post audit tersebut meliputi kebenaran realisasi impor, kesesuaian barang yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor (PI), serta kepatuhan terhadap perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.