Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemotongan Gaji TKI Informal Agar Dihentikan

Pemerintah didesak mencabut regulasi yang memberatkan para tenaga kerja Indonesia (TKI) khususnya yang bekerja di negara-negara Asia Pasifik.
Ilustrasi demo TKI/Bisnis.com
Ilustrasi demo TKI/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah didesak mencabut regulasi yang memberatkan para tenaga kerja Indonesia (TKI) khususnya yang bekerja di negara-negara Asia Pasifik.

Dengan dalih peraturan negara, selama ini gaji para TKI di negara Asia Pasifik dipotong.

Pengamat TKI, Yunus M.Yamani mengungkap sepengetahuannya, tidak ada satu pun negara di dunia ini yang memberlakukan peraturan untuk memotong gaji pekerja informal.

Pemotongan gaji TKI Informal di Singapura atau untuk yang bekerja di negara-negara kawasan Asia Pasifik, paparnya, sudah cukup lama berlangsung karena merujuk pada peraturan yang berlaku.

“Alangkah baiknya jika regulasi itu dicabut, karena sehingga tidak ada lagi gaji TKI informal yang boleh dipotong,” katanya, Jumat (25/9/2015).

Saat ini, berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 588/2012, ada 10 komponen biaya yang harus ditanggung majikan di Singapura selama menggunakan jasa TKI, yakni sebesar Rp15 juta untuk pekerja asal Jawa dan Rp16,23 juta untuk pekerja luar Jawa.

Untuk yang ditanggung TKI selama bekerja di Singapura ada delapan komponen.

Peraturan itu merupakan pembaharuan dari peraturan sejenis yang sudah berlangsung bertahun-tahun lalu, sehingga untuk TKI informal yang bekerja di kawasan Asia Pasifik akan terkena pemotongan gaji.

Yamani meminta pelaku pemotongan gaji TKI informal dan semua pihak terkait termasuk Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) agar ditindak tegas.

“Sanksi yang cukup adil menurut saya, ya disetop saja pengiriman TKI informal ke Asia Pasifik, seperti juga yang diberlakukan pada TKI informal ke Timur Tengah, jadi tidak diskriminatif".

Dia mengapresiasi langkah Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid yang menemui para agen penyalur tenaga kerja asing di Singapura untuk mengetahui masalah potongan gaji tersebut.

“Namun, Kepala BNP2TKI jangan boleh percaya begitu saja laporan para agen tenaga kerja asing di Singapura, bahwa yang memotong itu adalah PPTKIS. Sebaiknya kalau mau mengambil tindakan, semua yang terlibat harus diberikan sanksi,” tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yusran Yunus

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper