Izin Tinggal Permanen WNA
Vice Chairperson Cushman & Wakefield Indonesia Handa Sulaiman menuturkan jumlah tenaga kerja asing di Indonesia berkisar 70.000 orang. Suplai apartemen dengan harga di atas Rp5 miliar di Jakarta pun berjumlah 70.000 unit.
Jika orang asing yang berminat hanya 10%, mereka hanya menyerap suplai 10%. Pasar asing, sambungnya, menginginkan free flow dan free for all.
Artinya, konsumen bebas menjual, mengalihkan, menyewakan, atau mewariskan propertinya. Kemudian, kepemilikan properti tidak perlu terhambat dengan masalah izin tinggal, izin kerja, dan masa tinggal di Indonesia.
Menteri Agraria & Tata Ruang/ Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, pemerintah akan memberikan izin tinggal permanen bagi WNA di kawasan ekonomi khusus yang memenuhi syaratsyarat tertentu.
Adapun status pemilikan properti oleh WNA akan menggunakan hak pakai, bukan hak milik. Namun, dia menjamin perpanjangan masa hak pakai akan dipermudah dan fungsi perdata hak pakai akan tetap dijamin sebagaimana fungsi hak milik. “Ini untuk menjamin kepastian hukum.”
Adanya sejumlah jurus yang baru ancang-ancang akan dikeluarkan, niat pemerintah memulihkan properti cukup membawa angin segar. Agar tahan lama, kesegaran tersebut perlu dilakukan dengan melakukan harmonisasi aturan untuk memberikan jaminan kepastian. []