Pemilikan Properti WNA
Selain relaksasi perpajakan, pemerintah juga menetapkan ambang batas harga bagi pemilikan properti bagi WNA sebesar Rp10 miliar. Ferry menilai, penetapan harga di atas Rp10 miliar sudah tepat agar tidak menimbulkan spekulasi harga yang terlalu tinggi.
“Dengan turunnya [pelemahan] rupiah, bagi kelas menengah asing harga properti di sini semakin murah,” katanya.
Bila dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura, standar harga Rp10 miliar cukup berimbang. Namun, dengan harga yang sama, spesifikasi kualitas properti di Indonesia tentunya akan lebih tinggi karena mahalnya biaya lahan di kedua negara tersebut.
Konsultan properti Lily Tjahnadi berpendapat penetapan standar properti mewah senilai Rp10 miliar menjadikan Indonesia memiliki daya saing secara internasional. Artinya, angka tersebut masuk dalam perhitungan harga jual properti di negara lain.
Menurutnya, harga properti kelas menengah di China, Malaysia, dan Thailand berkisar US$400.000–US$600.000 per unit. Dengan perhitungan US$1 sama dengan Rp14.000, maka rentang harga jual antara Rp5,6 miliar–Rp8,4 miliar per unit.
Dengan melihat rerata harga di beberapa negara tersebut, Lily mengatakan batasan Rp10 miliar bagi orang asing yang ingin memiliki properti di Indonesia cukup wajar.
Corporate Secretary PT Greenwood Sejahtera Tbk. Linda Halim menilai harga sebesar itu tergolong cukup tinggi untuk diserap pasar. “Memang orang asing di sini bos semua?” paparnya.
Dia menilai harga di atas Rp5 miliar cukup atraktif bagi WNA untuk membeli properti sesuai dengan tingkat penghasilannya. Hingga saat ini pemerintah tetap berkeras agar hanya WNA yang berkedudukan di Indonesia yang boleh memiliki properti.